<p>Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id</p>
Nasional

Banding Koruptor Jiwasraya Benny Tjokro Ditolak, Pidana Tetap Seumur Hidup

  • Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

Atas hal ini, Bentjok tetap dihukum penjara seumur hidup pada kasus investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, yang berisikan, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebagaimana isi putusan dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), dikutip Jumat 12 Maret 2021

Putusan banding ini diputuskan oleh Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Bentjok divonis hukuman seumur hidup.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16 triliun.

Selain Bentjok, ada tersangka Heru Hidayat yang yang tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim mendapat pengurangan tahanan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Lalu Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga mendapat jatah pengurangan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Meski jatah hukuman dikurangi, para tersangka tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman dan membayar denda yang dikenakan. (SKO)