<p>Sri Mulyani, Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020</p>
Industri

Bandingkan Penghasilan Tidak Kena Pajak di ASEAN, RI Tertinggi

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia senilai Rp54 juta per tahun tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia senilai Rp54 juta per tahun tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin 6 April 2020, ia memaparkan perbandingan relaksasi pajak di negara lain berada pada rentang kurang dari Rp30 juta per tahunnya.

“Seperti Malaysia hanya Rp28 juta per tahun dan Thailand Rp23 juta per tahun,” kata dia di Jakarta.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan fiskal yang menyasar pada kelompok pekerja telah tertuang dalam pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Beban pajak pekerja yang berpenghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Selain itu, ada kebijakan penurunan PPh badan yang merupakan salah satu dari paket stimulus fiskal untuk mengurangi dampak virus corona (COVID-19) pada dunia industri. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh pasal 22 impor dan diskon 30% untuk PPh pasal 25.

Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan alasan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% bertujuan untuk memperbaiki likuiditas perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia juga membantah pemerintah ingin memberikan keuntungan lebih pada korporasi. Selain itu Sri Mulyani juga mempertahankan batasan PTKP.

“PPh badan itu bukan korporasi yang untung, tetapi agar perusahaan tetap bisa mempertahankan karyawan,” katanya dalam rapat virtual. (SKO)