Pemerintah Berikan Penjaminan Utang PLN ke AIIB Rp4,3 Triliun
JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memperoleh pinjaman langsung dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar US$310 juta atau setara Rp4,34 triliun. Pinjaman dengan tenor 20 tahun ini akan digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi listrik di wilayah Jawa Timur dan Bali. “Pinjaman langsung yang diberikan AIIB ini bertujuan untuk pengembangan jaringan distribusi […]
Industri
JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memperoleh pinjaman langsung dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar US$310 juta atau setara Rp4,34 triliun. Pinjaman dengan tenor 20 tahun ini akan digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi listrik di wilayah Jawa Timur dan Bali.
“Pinjaman langsung yang diberikan AIIB ini bertujuan untuk pengembangan jaringan distribusi listrik di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Bali. Dengan harapan dapat meningkatkan akses dan kualitas dari layanan penyediaan listrik oleh PT PLN,” dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 18 Februari 2021.
Dalam perjanjian ini, pemerintah mengikutsertakan PT PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk dapat melakukan penjaminan bersama Pemerintah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
PT PII akan menjalankan fungsi ring fencing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap sudden shock dari klaim penjaminan dan menjadi mitigasi atas keterbatasan APBN untuk pengalokasian dana kewajiban penjaminan.
Selain itu, PT PII akan menanggung porsi penjaminan dengan skema first loss basis sebesar U$D62 juta. Keikutsertaan PT PII ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko proyek.
Adapun isi perjanjian yang diteken pada Jumat, 19 Februari 2021 tersebut adalah sebagai berikut.
- Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero).
- Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara PT PLN (Persero) dan AIIB, dan
- Perjanjian Jaminan (Guarantee Agreement) antara Kementerian Keuangan, PT PII (Persero) dan AIIB.