Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 20 Maret.
Nasional

Banjir Bonus, Beli Mobil Listrik Cuma Bayar PPN 1 Persen

  • Pemerintah terus menebar ragam insentif untuk mendorong penggunaan motor dan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1% dari seharusnya 10 persen bagi pembeli mobil listrik.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah terus menebar ragam insentif untuk mendorong penggunaan motor dan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembeli mobil listrik menjadi hanya 1% dari seharusnya 10%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan insentif fiskal pembelian mobil listrik dan bus listrik mulai berlaku 1 April 2023. Hal ini diberikan untuk menekan harga mobil listrik.

"Pemerintah memberikan insentif PPN dari 10 persen jadi 1 persen saja untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen," katanya dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 20 Maret 2023.

Menkeu menambahkan tak hanya PPN, insentif pajak lainnya diberikan sehingga dapat menekan harga mobil listrik 32%. Sri Mulyani juga tidak menyebutkan berapa besaran insentif mobil listrik.

Sementara, merek mobil yang saat ini sudah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% adalah Hyundai dan Wuling. Untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program kementerian perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Sementara untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40%, diberikan insentif PPN sebesar 5 %. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6%. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tetapi juga kepada sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.

Adapun pemerintah mentargetkan untuk 2023,memberikan bantuan Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.