<p>Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Banjir Insentif Pajak Berlanjut, Simak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Ini

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga akhir 2021.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga akhir 2021.

Kebijakan insentif pajak itu seharusnya berakhir pada Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9 tahun 2021 tentang Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Pertama, Kemenkeu memperpanjangan insentif Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan demikian, penghasilan karyawan dengan gaji maksimal Rp16 juta per bulan tidak akan dipotong hingga akhir tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan keputusan ini diambil untuk menopang konsumsi dari kalangan pekerja.

“Kami terus perhatikan insentif pajak yang tengah diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Suahasil dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.

Kemudian, insentif yang diperpanjang adalah diskon PPh pasal 25 badan bagi korporasi sebesar 50%.  Kebijakan ini nilainya bisa memberi ruang tambahan bagi cash flow perusahaan hingga akhir tahun ini.

DJP Kemenkeu juga masih memberikan memperpanjang insentif PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, PPh 22 impor dan pengurangan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun ini.

Sementara itu, insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru DTP diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sementara itu, PPN DTP properti untuk rumah tapak atau rumah susun (rusun) dengan harga jual maksimal Rp2 miliar diperpanjang hingga akhir tahun ini.