<p>Ilustrasi bank syariah / Unida.gontor.ac.id</p>
Perbankan

Bank-Bank Syariah Protes Terkait Pemisahan UUS, Begini Klarifikasi OJK

  • PT CIMB Niaga Syariah diisukan mengirim surat protes ke OJK terkait dengan peraturan pemisahan unit usaha syariah (UUS).
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Baru-baru ini, muncul kabar mengenai protes yang dilayangkan oleh bank-bank syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Kabar itu salah satunya datang dari PT CIMB Niaga Syariah yang diisukan mengirim surat protes terkait dengan peraturan tersebut.

Sebelumnya sempat diberitakan mengenai para bankir syariah yang merasa dibohongi karena saat pembahasan UU P2SK mereka sudah meminta agar kewajiban spin off dihapus dan telah disetujui oleh OJK. Akan tetapi, ternyata kewajiban ini jadi POJK.

Kabar ini menimbulkan pertanyaan apakah bank-bank syariah benar-benar enggan memisahkan UUS mereka? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami konteks peraturan yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Kewajiban pemisahan UUS sebenarnya telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dian memberikan penjelasan bahwa dalam menyusun Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pemisahan UUS, berbagai masukan dari pihak industri, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS), dan pihak-pihak terkait lainnya telah dipertimbangkan.

Proses penyusunan peraturan ini juga melibatkan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejalan dengan amanat Pasal 68 (3) Undang-Undang Perbankan Syariah.

Kewajiban pemisahan UUS yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk memastikan perbankan syariah tumbuh sehat, efisien, berintegritas, dan mampu bersaing, sambil memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Upaya ini melibatkan pengembangan dan penguatan sektor perbankan syariah dengan skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi bisnis, dan peran yang lebih aktif dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

Hingga saat ini, OJK belum menerima surat resmi yang menyatakan keengganan industri perbankan syariah untuk melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023.

"Sampai dengan saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut," ujar Dian dalam jawaban tertulis terkait pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) beberapa waktu lalu, dikutip Senin, 16 Oktober 2023.

Dian pun dalam jawabannya menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan situasi ini, sambil membuka pintu bagi industri perbankan syariah untuk berkomunikasi dan menyampaikan masukan yang konstruktif terkait pelaksanaan kewajiban pemisahan UUS sesuai dengan regulasi yang berlaku.