<p>Ilustrasi penarikan dana nasabah di Bank Banten. / Facebook @bpdbanten</p>
Industri

Bank Banten Diawasi Khusus OJK, Butuh Modal Rp3 Triliun

  • “Bank Banten perlu modal Rp2,9 triliun. Sejak 2018, kami anggarkan Rp110 miliar, tetapi saran dari pertemuan dengan OJK, ini tidak cukup. Harusnya ada kerja sama dengan pihak lain, Rp3 triliun maksimal,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) menjadi bank dengan pengawasan khusus (BDPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membutuhkan suntikan modal hingga Rp3 triliun.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan status Bank Banten dalam pengawasan OJK resmi telah dinyatakan oleh otoritas tersebut.

“Bank Banten perlu modal Rp2,9 triliun. Sejak 2018, kami anggarkan Rp110 miliar, tetapi saran dari pertemuan dengan OJK, ini tidak cukup. Harusnya ada kerja sama dengan pihak lain, Rp3 triliun maksimal,” ujar Wahidin saat rapat dengan DPRD Banten dilansir Antara, Sabtu, 11 Juli 2020.

Per 31 Maret 2020, komposisi kepemilikan saham BEKS terdiri dari PT Banten Global Development milik Pemprov Banten mengempit mayoritas 51% dan sisanya 49% saham digenggam oleh investor publik.

Sepanjang 2019, aset Bank Banten tercatat turun 14,6% menjadi Rp8,1 triliun. Penyaluran kredit perseroan terkoreksi 3,23% year-on-year (yoy) menjadi Rp5,34 triliun pada 2019. Dana pihak ketiga (DPK) juga turun 16,11% menjadi Rp5,58 triliun.

Tunda Rights Issue

Pada 21 April 2020, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan manajemen memutuskan untuk menunda pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) VI. Penundaan rights issue itu dilakukan untuk jangka waktu maksimum dua bulan.

Penundaan penerbitan saham baru tersebut dilakukan lantaran kondisi pandemi COVID-19. Manajemen khawatir, kondisi itu dapat berpengaruh terhadap keberhasilan penerbitan saham baru tersebut.

“Adapun perseroan berencana untuk dapat melanjutkan PUT VI ini setalah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah dengan memperhatikan perkembangan pasar modal pada waktu tersebut,” ujarnya dalam laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia.

Hingga saat ini, Bank Banten tak kunjung menggelar PUT VI. Perseroan masih menyusun jadwal rights issue sekaligus mengakomodir rencana penambahan modal oleh Pemprov Banten.

Pindahkan Kas dari BJB

Sementara itu, DPRD Banten mendesak Pemprov Banten untuk segera memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk. (BJBR) ke Bank Banten (BEKS).

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Neng Siti Julaiha menjelaskan dalam rapat panitia khusus DPRD, Pemprov Banten, dengan OJK dan Bank Banten. Status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus akan segera berakhir.

“Kenapa penting (pemindahan RKUD), karena RKUD itu roh dari Bank Banten. Bank Banten milik Pemprov Banten, dan Pemprov Banten merupakan pemegang saham pengendali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Menurut dia, setelah status BDPK berakhir tetapi RKUD belum pindah ke Bank Banten, maka upaya penyelematan bank berkode saham BEKS tersebut menjadi sia-sia.

“Jika RKUD tidak pindah, maka akan ambyar semua. Apa yang kami lakukan di Komisi III DPRD Banten dan Pansus Penyelamatan Bank Banten menjadi sia-sia,” ujarnya.

Dia menegaskan, setelah status BDPK berakhir, Bank Banten harus dipastikan sehat dengan pindahnya RKUD. Jika RKUD dibiarkan di BJB, maka Bank Banten akan terseok-seok. DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam upaya penyehatan Bank Banten. (SKO)