Ilustrasi penarikan dana nasabah di Bank Banten.
Industri

Bank Banten Tunda Rights Issue Rp500 Miliar

  • Belum juga sampai pada waktu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten memutuskan untuk menunda penerbitan saham baru alias rights issue.
Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Belum juga sampai pada waktu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten memutuskan untuk menunda penerbitan saham baru alias rights issue.

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar modal yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. “Sehingga dapat memengaruhi keberhasilan penerbitan saham baru yang tengah dipersiapkan Bank Banten,” ujar Fahmi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Dengan penundaan ini, Fahmi menyampaikan, Bank Banten berencana dapat melanjutkan penerbitan saham baru setelah Hari Raya Idulfitri. Namun dengan memperhatikan perkembangan pasar modal pada waktu tersebut.

Sebagai informasi, bank dengan kode saham BEKS ini tadinya berencana menerbitkan 400 miliar saham baru dalam tajuk Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI). Dari rencana itu, bank yang sebelumnya merupakan PT Bank Pundi Indonesia Tbk. milik Sandiaga Uno ini, menargetkan perolehan dana Rp500 miliar.

Namun, pemegang saham utama Bank Banten yakni PT Banten Global Development tidak akan melaksanakan haknya sesuai porsi kepemilikan dalam PUT VI ini.

Bank Banten sebenarnya menargetkan bisa dapat pernyataan efektif dari OJK pada 19 Mei 2020. Untuk selanjutnya, bisa dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Juni 2020.

Selain menerbitkan saham baru, Bank Banten juga berencana untuk melebur ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) setelah Pemerintah Provinsi Banten melayangkan surat permohonan kepada OJK.

OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB. Kedua BPD itu, sama-sama dimiliki sebagian oleh Pemprov Banten dan Pemda se-Banten.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020, oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

“Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak,” kata OJK dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Dijelaskan, dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (SKO)