Bank BJB Punya Aplikasi Uang Elektronik DigiCash, Begini Cara Daftarnya
JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB mengeluarkan DigiCash, produk electronic money server based yang merupakan alat bayar virtual. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, DigiCash hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman akan alat transaksi yang lebih praktis dan efisien. Kehadiran DigiCash juga diharapkan dapat mendorong lahirnya budaya transaksi nontunai demi mewujudkan cashless […]
Industri
JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB mengeluarkan DigiCash, produk electronic money server based yang merupakan alat bayar virtual.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, DigiCash hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman akan alat transaksi yang lebih praktis dan efisien. Kehadiran DigiCash juga diharapkan dapat mendorong lahirnya budaya transaksi nontunai demi mewujudkan cashless society.
“Bank BJB berkomitmen untuk menghadirkan inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas demi memberikan kemudahan kepada nasabah dan masyarakat,” ujarnya dalam keteranagan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Selasa, 18 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
DigiCash, katanya, dapat dimiliki oleh masyarakat luas, baik sebagai nasabah Bank BJB maupun bukan nasabah. Untuk dapat menggunakannya, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi DigiCash yang terdapat di Play Store maupun App Store.
Adapun untuk proses pendaftarannya, pengguna harus memasukkan data, mencakup nama lengkap, nomor identitas KTP, tanggal lahir, alamat domisili sesuai KTP, nomor ponsel, surel, dan PIN yang akan digunakan untuk log in.
Setelahnya, pemegang DigiCash harus melakukan aktivasi dengan memasukkan kembali nomor ponsel pada menu aktivasi untuk menerima OTP sebagai langkah akhir aktivasi. Apabila aktivasi berhasil, pemegang DigiCash akan menerima notifikasi aktivasi berhasil.
Dua Jenis
Terdapat dua jenis pengguna DigiCash, yakni yang berstatus registered dan unregistered. Perbedaan jenis pengguna ini, lanjut Widi, menentukan kelengkapan fasilitas yang bisa dinikmati.
“Pengguna unregistered dapat mengakses fasilitas pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, dan top up saldo, sedangkan pengguna registered juga dapat menikmati fasilitas transfer dana dan penarikan uang dalam bentuk tunai,” paparnya.
Di samping itu, batas maksimal saldo DigiCash yang dapat disimpan juga berbeda. Pengguna unregistered dapat menyimpan saldo maksimal Rp2 juta, sedangkan batas atas saldo pengguna registered sebesar Rp10 juta. Sementara itu, batas maksimal incoming (top up, transfer, refund) dalam satu bulan adalah Rp20 juta.
Sebagai alat bayar, DigiCash kata Widi juga dapat digunakan melakukan pembayaran kepada berbagai merchant dengan metode QRIS, pembayaran tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna, dikonversi menjadi simpanan di tabungan Bank BJB, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB.