Logo BRI di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia Jl Jend Sudirman Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Bank BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Supaya Tidak Terkena Tarif PPh

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI menghimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI menghimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, Bank BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023. Apabila belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia harus menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

"Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk," dalam keterangan tertulisnya dikutip TrenAsia.com Rabu, 8 Agustus 2023. 

Pihak Bank BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Kendati demikian, perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank.

"Nasabah diimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. Adapun informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi kantor Bank BRI terdekat," terang BRI. 

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP

Aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2023. 

Berikut cara aktivasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id/

2. Pilih menu ‘‘Login’’ 

3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’

4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. 

5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data

6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’

7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’

8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya