<p>Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono saat hadir dalam Konferensi Pers Virtual dengan Tema &#8220;Transformasi Menuju Bukopin Baru” di Jakarta, Senin, 30 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Bank Bukopin Tidak Tahu Isi Gugatan Bosowa

  • JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk angkat bicara terkait gugatan yang PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank, selaku pemegang saham pengendali (PSP) perseroan. Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati menjelaskan, perseroan tidak menerima salinan gugatan karena pihaknya bukanlah tergugat. Dengan demikian, hingga saat ini Bank Bukopin tidak mengetahui isi tuntutan […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk angkat bicara terkait gugatan yang PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank, selaku pemegang saham pengendali (PSP) perseroan.

Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati menjelaskan, perseroan tidak menerima salinan gugatan karena pihaknya bukanlah tergugat. Dengan demikian, hingga saat ini Bank Bukopin tidak mengetahui isi tuntutan dari Bosowa.

“Berdasarkan informasi dari pihak OJK dan Kookmin Bank, kedua pihak tersebut juga belum menerima relas dan salinan gugatan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” mengutip keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 22 Desember 2020.

Meskipun demikian, lanjut dia, perseroan akan tetap melaporkan perkembangan yang ada. Dia meyakinkan perkara hukum ini tidak berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan bank bersandi BBKP ini.

Seperti diketahui, pada 25 November lalu Bosowa Corporindo melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst.

Perkara ini kemungkinan masih berhubungan dengan proses penilaian kembali pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono juga menjelaskan, perseroan tidak mengetahui putusan tersebut.

“Jadi, gugatan ini tidak mengubah transformasi yang kami siapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bisnis perseroan harus tetap berjalan melayani nasabah dengan baik. Pihaknya bersama  KB Kookmin Bank akan berkomitmen untuk menjaga perbaikan.

Terbaru, kata dia, Bank Bukopin akan membentuk Korean Desk yang fokus melayani perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia. Keberadan Grup Korean-link untuk memanfaatkan jaringan KB Kookmin Bank di Indonesia.

Rivan mengungkapkan, selama tiga bulan terakhir perseroan telah menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dari nasabah Korea sebesar Rp1,6 triliun. Hingga akhir 2020, pihaknya menargetkan nominalnya bisa bertambah menjadi Rp2 triliun.

Menurutnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta ritel akan menjadi dua fokus segmen . Hal ini sejalan dengan prioritas garapan KB Kookmin Bank di Negeri Gingseng.

Gugatan Tidak Hanya Sekali

Sebelum ini, Bosowa juga sudah melayangkan gugatan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Akhir Agustus lalu, Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho mengungkapkan salah satu penyebab pelaporan. Ia menilai, keputusan  OJK terkait Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bukopin telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.

Keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 dianggap melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, maka PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen,” kata Rudyantho dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali, meski sudah terjadi pertemuan.

“Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau Bosowa tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” ungkap Rudyantho

Tanggapan OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat angkat suara menanggapi hal ini. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya akan menghormati hak hukum terhadap rencana tersebut.

“OJK menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik. Namun demikian, OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk mengukur aspek kemampuan keuangan dan komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya di Jakarta, akhir Agustus lalu.

Anto mengakui, OJK tidak memiliki preferensi terkait investor tertentu untuk bank. Namun, OJK memiliki pertimbangan yang berhubungan dengan komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank, termasuk kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Di samping itu, lanjutnya, OJK telah memberikan cukup waktu dan kesempatan bagi seluruh pemegang saham Bank Bukopin untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.