Bank BUMN hingga DBS, Ini Daftar 9 Bank Pemberi Relaksasi Kredit COVID-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sembilan bank umum yang melakukan restrukturisasi alias keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sembilan bank umum yang melakukan restrukturisasi alias keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Pengumunan tersebut diterbitkan di Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2020 demi menghindari informasi hoaks yang beredar.
Berikut sembilan bank yang merilis restrukturisasi kredit:
1.Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran kewajiban terkait dengan angsuran pinjaman. Keringanan diberikan dengan menyesuaikan kondisi atau jenis udaha debitur.
2. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., menawarkan keringanan berupa penundaan pembayaran kewajiban sehubungan dengan angsuran pinjaman. Keringanan disediakan dalam beberapa bentuk sesuai dengan kondisi debitur atau usaha debitur sehingga tidak memberatkan nasabah debitur.
3. BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., memberikan relaksasi pembayaran kewajiban debitur. BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui keringanan sesuai dengan kondisi nasabah debitur.
4. Bank Panin
PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Panin Bank memberikan relaksasi kredit, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Panin Bank dapat mempertimbangkan relaksasi kredit dalam bentuk keringanan kredit, antara lain perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Adapun, keringanan kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah.
5. Bank Permata
PT Bank Permata Tbk., memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran, pembayaran bunga dengan kurun waktu dan syarat yang disesuaikan dnegan sektor ekonomi. Relaksasi tersebut diberikan setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan nasabah.
6. BTPN
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN) memberikan keringanan kredit bagi para debitur dengan ketentuan, pertama, debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai di bawah Rp10 miliar untuk pekerja sektor informal, berpenghasilan harian, dan UMKM. Kedua, debitur bebas memiliki tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung mulai 1 April 2020. Ketiga, debitur akan mendapatkan keringanan dengan periode maksimal 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, dan perpanjangan waktu.
7. Bank DBS
PT Bank DBS Indonesia memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran pinjaman. Keringanan diberikan setelah terjadi kesepakatan antara pihak bank dan debitur.
8. Bank Index
PT Bank Index Selindo Tbk., memberikan keringanan sesuai dengan kondisi dan jenis usaha dari nasabah. Keringanan dapat disetujui jika nasabah sesuai dengan profil yang telah ditentukan pihak bank.
9. Bank Ganesha
PT Bank Ganesha Tbk., akan memberikan keringanan bagi debitur yang tercatat bebas dari tunggakan. Selain itu, keringanan diterapkan Bank Ganesha sesuai analisisnya terhadap para debitur. (SKO)