<p>Gedung Bank Danamon. / Danamon.co.id</p>
Nasional

Bank Danamon Bantah Transaksi Janggal Dokumen FinCEN Files

  • Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut Bank Danamon memiliki transaksi janggal sebesar US$3,1 juta.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) membantah terkait transaksi janggal yang diungkap dalam The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files.

Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan manajemen belum mendapatkan informasi terbaru selain yang beredar di media massa. Namun, dia memastikan perseroan mematuhi aturan yang berlaku dari regulator.

“Juga melakukan koordinasi baik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Rita dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Emiten yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc (MUFG) itu menegaskan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dan know your customer (KYC) dalam menjalankan usaha.

Selain itu, kata dia, perseroan juga telah memiliki sistem monitoring transaksi dan skema pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan kepada otoritas terkait. “Perseroan siap bekerja sama dengan otoritas terkait manakala dibutuhkan,” tegasnya.

Dalam FinCen Files, menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal. Dalam dokumen itu, disebut Bank Danamon memiliki transaksi janggal sebesar US$3,1 juta. (SKO)