Bank Digital Milik Chairul Tanjung Rights Issue Rp749 Miliar, Ini Jadwalnya
Emiten bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) akan segera menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue.
Korporasi
JAKARTA – Emiten bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) yang kini menjadi Allo Bank, akan segera menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue.
Finance, Planning and Control Division Head BBHI, Aryanto Halawa mengatakan bahwa perseroan berencana melepas 7.498.501.776 lembar saham dengan harga penawaran Rp100 per saham. Dengan begitu, perseroan berpotensi meraup dana sekitar Rp749 miliar melalui aksi korporasi tersebut.
Rencananya, dana hasil rights issue akan digunakan perseroan sebagai pemenuhan ketentuan modal inti minimum bank yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, PMHMETD dapat mengembangkan kegiatan usaha perseroan dalam rangka pemberian kredit.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
“Setiap pemegang 125 saham lama berhak atas 224 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada para pemegang saham,” kata Aryanto melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 1 Juli 2021. (SKO)
Jadwal Rights Issue BBHI
– DPS HMETD: 12 Juli 2021
– Cum HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 8 Juli 2021
– Ex HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 9 Juli 2021
– Cum HMETD di Pasar Tunai: 12 Juli 2021
– Ex HMETD di Pasar Tunai: 13 Juli 2021
– Distribusi HMETD: 13 Juli 2021
– Pencatatan Efek di BEI: 14 Juli 2021
– Periode Perdagangan HMETD: 14 – 21 Juli 2021
– Periode Pelaksanaan HMETD: 14 Juli 2021
– Periode Penyerahan Efek: 16 – 23 Juli 2021
– Akhir Pembayaran Pesanan Efek Tambahan: 23 Juli 2021
– Penjatahan: 26 Juli 2021
– Pengembalian Kelebihan Uang Pesanan: 27 Juli 2021