Ilustrasi Bank Dunia.
Nasional

Bank Dunia: UU Cipta Kerja Bikin Indonesia Menarik Bagi Investor

  • JAKARTA – Senior Technical Advisor World Bank Program, M. Ridwansyah menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri. “Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Senior Technical Advisor World Bank Program, M. Ridwansyah menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.

“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata M. Ridwansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.

Menurut Ridwansyah, Bank Dunia meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia.

“Proyeksi optimistis itu dengan syarat implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar disusun dengan baik. Kemudian, penanganan COVID-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainty (ketidakpastian). Syarat lainnya adalah stabilitas politik,” ujarnya.

Akibat pandemi COVID-19, Indonesia mengalami resesi yang salah satunya disebabkan lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran. Aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.

Dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurut ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi karena selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-undang, sehingga faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” kata M. Ridwansyah.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6%-7% dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” ujarnya.

Resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia. Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan China pun mengalami peningkatan angka pengangguran. Tak terkecuali Indonesia. (SKO)