Bank IBK (AGRS) Gelar RUPSLB pada 11 Februari, Simak Agendanya
- PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) akan menggelar RUPSLB pada 11 Februari 2022.
Korporasi
JAKARTA - PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Februari 2022.
Adapun agenda RUPSLB AGRS yakni persetujuan pengangkatan Direktur Utama Baru Perseroan; persetujuan rencana penambahan modal Perseroan dengan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam penawaran umum terbatas ke empat (PUT IV), serta persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan (AD).
Dalam keterbukaan informasi BEI 17 Januari 2022, disampaikan bahwa Bank IBK akan menunjuk dan mengangkat Cha Jae Young, sebagai Direktur Utama baru perseroan. Keputusan ini akan berlaku sejak dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di 2025.
“Selain itu, perseroan akan mengubah AD tepatnya penyesuaian atas Pasal 3 AD mengenai maksud dan tujuan Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan, Ita Hidayati, seperti dikutip Senin, 17 Januari 2022.
- Tokopedia Catat Kenaikan Transaksi UMKM Tertinggi pada 2021 Ada di 3 Kota Ini
- Kenapa Balaclava Kembali Menjadi Tren Fesyen?
- Erick Thohir Punya Ambisi RI Jadi Pusat Baterai Kendaraan Listrik Dunia
Ditambahkan, rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elekrtronik yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pemegang saham Bank BLI yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat, baik untuk saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).