Bank IBK Rights Issue 7,28 Miliar Saham Bidik Dana Rp1,23 Triliun
PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penambahan modal melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.
Korporasi
JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penambahan modal melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue.
Dalam aksi kali ini, Bank IBK membidik perolehan dana sebesar Rp1,23 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perseroan akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 7,28 miliar atau 39,35% dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah penambahan modal.
Adapun, harga pelaksanaan rights issue ini ditetapkan sebesar Rp170 per lembar. Dalam prospectus dijelaskan, Industrial Bank of Korea (IBK), selaku pemegang saham utama akan menyerap saham baru senilai Rp999,99 miliar atau 5,58 miliar saham.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka PT Anugrah Cipta Mould Indonesia sebagai pembeli siaga wajib membeli sisa saham tersebut hingga sebanyak-banyaknya 132,32 juta saham atau senilai Rp22,49 miliar.
Rights issue akan diperdagangkan baik di dalam maupun luar Bursa Efek Indonesia (BEI) selama lima hari kerja mulai 15-28 Juni 2021.
Bank IBK menyatakan, dana hasil rights issue akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank. Sedangkan modal kerja ini seluruhnya untuk penyaluran kredit. (RCS)