Bank Indonesia Dorong Inisiatif Wakaf Lintas Negara Islam
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam karena. Hal ini mengingat 59 persen negara Islam berpendapatan rendah dan menengah ke bawah. “Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf,” kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono […]
Nasional
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam karena. Hal ini mengingat 59 persen negara Islam berpendapatan rendah dan menengah ke bawah.
“Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf,” kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan berdasarkan data Bank Dunia pada Juni 2020 sebanyak 30 persen negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) adalah negara berpendapatan rendah, 29 persen negara berpendapatan menengah ke bawah, 29 persen negara menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Meski begitu, lanjut dia, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dan implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi.
Untuk itu, kata dia, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.
WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.
Kelompok kerja ini, lanjut dia, terdiri dari sejumlah istitusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina.
Doni menambahkan tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standard regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem. Pengawasan wakaf lintas negara, kata dia, juga sudah disatukan dalam WCP tersebut.
Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.
“Sistem wakaf yang terkelola dengan baik dan didukung teknologi dan selaras dengan program lain diharapkan menjadi mesin untuk memobilisasi dana untuk mendukung program pengembangan ekonomi pemerintah khususnya menekan angka kemiskinan dan pembangunan manusia,” katanya.