Bank Indonesia Luncurkan SVBI dan SUVBI, Apa Manfaatnya?
- Sekuritas Valuta Asing (Valas) Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) adalah instrumen moneter baru yang akan berlaku mulai 21 November 2023.
Makroekonomi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan instrumen moneter baru yang akan berlaku mulai 21 November 2023, yaitu Sekuritas Valuta Asing (Valas) Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
BI menyampaikan bahwa penerbitan instrumen SVBI dan SUVBI merupakan langkah bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Lantas apa tujuan dan manfaat bagi perekonomian Indonesia?
Seperti yang diketahui, tingkat inflasi global diperkirakan tetap tinggi, terutama karena kenaikan harga energi dan pangan akibat konflik di Timur Tengah. Nah, untuk mengontrol inflasi yang tinggi tersebut, bank sentral negara maju, terutama the Fed (bank sentral Amerika Serikat), diperkirakan akan mempertahankan suku bunga pada tingkat tinggi untuk periode yang lebih lama.
- Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Ikut Kampanye Pilpres
- Tantangan Ekonomi, Harga Konsumen di China Turun dari Perkiraan
- CIMB Niaga Targetkan Kredit Hijau Lebih 25 Persen dari Total Portofolio
Kenaikan suku bunga pada tingkat tinggi tersebut juga akan diikuti oleh kenaikan tingkat imbal hasil obligasi negara dan premi risiko jangka panjang. Tak ayal, hal itu menciptakan tekanan pada pasar keuangan negara berkembang sehingga menyebabkan aliran modal asing keluar dari negara-negara tersebut dan merendahkan nilai tukar mata uang banyak negara.
Karena itu, banyak investor asing yang mengalihkan investasinya dari pasar negara berkembang ke negara maju dan menempatkannya pada instrumen dengan risiko rendah, yang kembali menciptakan fenomena "cash is the king".
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Edi Susianto, menyatakan bahwa tekanan tersebut juga dirasakan di dalam negeri, terutama karena kurangnya instrumen investasi jangka pendek dan likuid yang menarik bagi investor asing.
Lalu, dalam pasar uang domestik, lanjut Edi sapaan akrabnya menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada instrumen valas yang dapat diperdagangkan, melainkan baru terdapat instrumen penempatan.
“Sehingga ketika orang butuh valas, kalau dia pegang instrumen yang bisa diperjualbelikan, dia bisa jual itu untuk mendapatkan dolar AS. Karena (pasar uang) yang sangat dangkal, akhirnya kecenderungannya masuk ke spot market dan yang terdampak adalah nilai tukar,” kata Edi di Jakarta pada Rabu, 08 November 2023.
Maka dari itu, BI menerbitkan SVBI dan SUVBI sebagai langkah untuk memperkuat upaya pendalaman pasar uang, dengan harapan dapat menarik aliran modal asing atau portofolio, serta meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri.
“Fenomena ini yang mendasari kami di BI mengenalkan SVBI untuk yang konvensional dan SVBI untuk yang syariah,” tambahnya.
Untuk memberikan gambaran, SVBI akan menggunakan surat berharga global dalam valas yang dimiliki oleh BI sebagai underlying, dengan tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sedangkan SUVBI menggunakan sukuk global dalam valas yang dimiliki oleh BI, ditawarkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan, dengan penyelesaian pada T+2.
Pada pasar perdana, SVBI dan SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank UMKM yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT). Barulah di pasar sekunder, kedua instrumen ini dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh nonbank, baik itu residen maupun nonresiden.
Asal tahu saja, pembelian SVBI dan SUVBI memiliki batas minimum sebesar US$1 juta dengan kelipatan nominal penawaran sebesar US$100.000. Kedua instrumen ini diterbitkan secara scripless, tanpa warkat. Adapun, informasi mengenai jadwal dan hasil lelang instrumen tersebut akan diumumkan melalui website resmi Bank Indonesia.