Perry Warjiyo
Makroekonomi

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga  BI-Rate di Level 6 Persen

  • Keputusan lain yang diambil adalah BI memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.

Makroekonomi

Amirudin Zuhri

JAKARTA-   Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level enam persen. Suku bunga deposit facility ditahan pada level 5,25 persen, dan suku bunga lending facility juga tetap sebesar 6,75 persen.

Hal tersebut diumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 November2024 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

Keputusan lain yang diambil adalah BI memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025.

“Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah,” kata  Perry Warjiyo.

Perry menuturkan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum satu persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Upaya tersebut dilakukan BI sejalan dengan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter, BI melakukan penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing.

Penguatan operasi moneter pro-market tersebut dilakukan dengan empat cara, yakni mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro market, memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik,

Bank Indonesia juga memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif, serta memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.

Selain itu, Bi memperkuat strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.