<p>Karyawan menghitung mata uang Rupiah di salah satu tempat penukaran uang atau Money Changer di kawasan Melawai, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Bank Indonesia Ungkap 6 Tujuan Penerbitan Rupiah Digital atau CBDC

  • Saat ini mayoritas bank sentral dunia telah memulai riset dan percobaan CBDC dengan menyesuaikan karakteristik negara masing-masing.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan setidaknya ada enam poin tujuan yang mendasari penerbitan rupiah digital yang berperan sebagai central bank digital currency (CBDC).

Disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, berikut ini enam tujuan yang mendasari eksplorasi penerbitan rupiah digital:

1. menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan uang bank sentral,

2. memitigasi risiko mata uang digital yang tidak berdaulat,

3. memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran,

4. memperluas dan mempercepat inklusi keuangan,

5. menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, serta

6. memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.

Erwin menambahkan, ada tiga prasyarat yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara dalam penerbitan CBDC, yaitu:

1. desain mata uang digital yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan,

2. desain yang memenuhi 3I (integrated, interconnected, dan interoperable) dengan infrastruktur pasar keuangan (financial market infrastructures/FMI) sistem pembayaran, serta

3. pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan.

Erwin mengatakan, digitalisasi telah mengubah cara manusia dalam melakukan aktivitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan.

Digitalisasi dan pandemi COVID-19 pun mendorong pesatnya pertumbuhan adopsi aset kripto yang dinilai BI memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan, namun berpotensi juga menjadi sumber risiko baru yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.

"Guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto tersebut, dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya. Selain itu, keberadaan aset kripto juga melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan CBDC atau matau uang digital yang diterbitkan bank sentral," ujar Erwin melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Sebagai informasi, saat ini mayoritas bank sentral dunia telah memulai riset dan percobaan CBDC dengan menyesuaikan karakteristik negara masing-masing.

Bank-bank sentral itu berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC, termasuk BI. BI pun terus melakukan pendalaman terhadap rupiah digital yang dicanangkan sebagai CBDC Republik Indonesia, dan di akhir tahun ini berada pada tahap perilisan white paper