Bank Jatim Buka Lowongan Direksi, Berikut Persyaratannya!
- Kesempatan ini terbuka mulai dari tanggal 4 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024 pukul 24.00 WIB.
Perbankan
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim/BJTM) membuka penerimaan calon anggota Direksi dalam rangka memperkokoh manajemen perseroan.
Kesempatan ini terbuka mulai dari tanggal 4 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024 pukul 24.00 WIB. Dikutip dari situs resmi, berikut persyaratannya:
Persyaratan Calon Anggota Direksi
A. Persyaratan Umum:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas/Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif;
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan/atau Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas sebagai Direksi sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham lebih dari 25% dari modal disetor pada perusahaan lain;
- Tidak termasuk pihak yang dilarang menjadi pihak utama seperti tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL);
- Memiliki tingkat kompetensi, sikap, pengetahuan, dan keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi;
- Memiliki keahlian di bidang perbankan atau lembaga keuangan, dibuktikan dengan rekam jejak (track record) minimal 5 tahun terakhir dan melampirkan fotokopi sertifikat dari pelatihan perbankan atau lembaga keuangan yang pernah diikuti;
- Mayoritas anggota direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun di bidang perbankan dan paling rendah sebagai pejabat eksekutif bank;
- Memiliki rekam jejak keuangan yang baik dengan dibuktikan dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kemajuan dan perkembangan perseroan serta komitmen untuk mematuhi perundang-undangan;
- Memiliki sertifikat uji kompetensi manajemen risiko level 5 (lima) / setara Jenjang kualifikasi 7 sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang manajemen risiko yang masih berlaku. Bagi calon yang memiliki sertifikat manajemen risiko satu tingkat dibawahnya dapat mendaftar dan segera menyelesaikan sertifikasi manajemen risiko level 5 (lima) / setara Jenjang kualifikasi 7 KKNI bidang manajemen risiko perbankan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Tidak memiliki kredit bermasalah/kredit macet;
- Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun.
- Siap-Siap, Ini Sanksi Pemerintah Jika Pangkalan Bandel Jual LPG 3 Kg Tanpa Syarat KTP
- Zenius Tutup Sementara, Simak Perjalanannya dari Awal Berdiri
- Alasan Arab Saudi Merapat ke BRICS
B. Persyaratan Khusus:
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a. Menyelenggarakan RUPS tahunan;
b. Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
c. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
C. Persyaratan Dokumen:
I. Administrasi Umum:
a. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat pernyataan umum bermaterai cukup (dengan format terlampir).
II. Administrasi Khusus:
a. Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya, atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik;
b. Melampirkan Surat Keterangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
c. Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga (dapat dipenuhi maksimal pada saat proses wawancara);
d. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Sanksi Pidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (dapat dipenuhi maksimal pada saat proses wawancara);
e. Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang perbankan paling singkat 5 tahun yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan sebelumnya;
f. Surat pernyataan khusus bermaterai cukup (dengan format terlampir).
- 3 Rekomendasi Film Netflix untuk Ditonton Saat Akhir Tahun
- Revolusi Drone Turki Berlanjut, ANKA-3 Terbang Perdana
- 5 Rekomendasi Wisata Menarik di Magetan Selain Sarangan
TAHAPAN SELEKSI:
I. Seleksi Administrasi
II. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Oleh Tim / Lembaga Profesional
III. Wawancara
IV. Pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Pengangkatan pada RUPS Top of Form