<p>Ilustrasi Gedung PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim / Dok. Bank Jatim</p>
Perbankan

Bank Jatim Buka Pendaftaran Anggota Komisaris, Berikut Syaratnya!

  • Kesempatan ini terbuka mulai dari tanggal 4 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024 pukul 24.00 WIB. Inilah peluang bagi para profesional berbakat di dunia perbankan untuk ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan Bank Jatim.
Perbankan
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) membuka penerimaan calon anggota Komisaris untuk memperkuat manajemen perusahaan. 

Kesempatan ini terbuka mulai dari tanggal 4 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024 pukul 24.00 WIB. Inilah peluang bagi para profesional berbakat di dunia perbankan untuk ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan Bank Jatim.

Persyaratan

A. Persyaratan Umum

I. Sehat jasmani dan rohani; 

II. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 

III. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; 

IV. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; 

V. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; 

VI. Berijazah paling rendah Strata I (S-1); 

VII. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; 

VIII. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif; 

IX. Calon Komisaris dapat berasal dari internal dan/atau dari eksternal Bank Jatim. 

Calon Kandidat dari Internal Bank Jatim memiliki salah satu pengalaman sebagai:

a. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank; 

b. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank (sebagaimana huruf (a) di atas atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen, wajib menjalani masa tunggu (cooling off) paling singkat 1 (satu) tahun sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan; 

c. Mantan Direktur Utama, anggota Direksi yang membawahi fungsi pengawasan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib menjalani masa tunggu (cooling off) paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan. 

Calon Kandidat dari Eksternal Bank Jatim memiliki salah satu pengalaman sebagai:

a. Jalur birokrat minimal kepangkatan Eselon II; 

b. Jalur Profesional minimal pernah menduduki sebagai Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan Bank / Nonbank dalam 3 (tiga) tahun terakhir; 

c. Jalur Akademisi yang mempunyai kepakaran dibidang yang dibutuhkan. 

X. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; 

XI. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:

a. Tidak pernah dinyatakan pailit; 

b. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 

c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; 

d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: 

i. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; 

ii. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan 

iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 

XII. Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengkhianatan kepada Negara; 

XIII. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara atau tindakan-tindakan yang tercela di bidang perbankan; 

XIV. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan; 

XV. Memiliki track record keuangan yang baik dengan dibuktikan dokumen yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

B. PERSYARATAN KHUSUS (Khusus Untuk Komisaris Independen)

I. Tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, hubungan kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen; 

II. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya; 

III. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 

IV. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;

V. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 

VI. Memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya serta memiliki pengalaman di bidang keuangan dan perbankan paling singkat 2 (dua) tahun; 

VII. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada PT. Bank Jatim Tbk; 

VIII. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan:

a. Anggota Komisaris lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar, dan suami/istri; 

b. Anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu, dan saudara kandung; atau c. Pemegang saham utama, pada PT. Bank Jatim Tbk; 

IX. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT. Bank Jatim Tbk.

C. PERSYARATAN DOKUMEN

I. Administrasi Umum:

a. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm ; 

b. Daftar riwayat hidup; 

c. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

d. Fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; 

e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; 

f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah; 

g. Surat Pernyataan Umum bermeterai cukup (dengan format terlampir).

II. Administrasi Khusus:

a. Fotocopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik untuk Calon Komisaris Independen; 

b. Melampirkan Surat Keterangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK; 

c. Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga (dapat dipenuhi maksimal pada saat proses wawancara); 

d. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Sanksi Pidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (dapat dipenuhi maksimal pada saat proses wawancara); 

e. Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang perbankan paling singkat 2 (dua) tahun yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan sebelumnya; 

f. Surat Pernyataan Khusus bermeterai cukup (dengan format terlampir); 

g. Surat Pernyataan tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT Bank Jatim Tbk.

TAHAPAN SELEKSI:

I. Seleksi Administrasi

II. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) oleh Tim / Lembaga Profesional

III. Wawancara Akhir

IV. Pelaksanaan Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau Pengangkatan pada RUPS

  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses pada tahap berikutnya.