Bank Kookmin Siap Tambah Kepemilikan Hingga Batas Maksimal, Bank Bukopin Bakal Cao?
- Bank asal Korea Selatan KB Kookmin Bank Co., Ltd. dikabarkan bakal menambah kepemilikannya di PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) secara bertahap melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue hingga batas maksimal.
Korporasi
JAKARTA - Bank asal Korea Selatan KB Kookmin Bank Co., Ltd. dikabarkan bakal menambah kepemilikannya di PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) secara bertahap melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue hingga batas maksimal.
Setelah memiliki saham sebesar batas maksimal tersebut, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) akan berganti nama menjadi PT Bank KB Kookmin Indonesia Tbk.
“KB Kookmin akan menambah kepemilikannya sampai batas maksimal secara bertahap lewat rights issue dan mengganti nama perseroan,” kata sumberTrenAsia.com yang enggan disebutkan namanya, 3 Desember seperti dikutip Selasa, 7 Desember 2021.
Mengacu pada POJK No 12/POJK.03/2021 pasal 13 ayat 2, warga negara asing atau badan hukum asing dapat memiliki bank berbadan hukum Indonesia hingga 99% dari modal disetor dan ditempatkan.
- Potensi Raup Rp8 Triliun, Waskita Karya Sudah Divestasi 4 Ruas Tol Akhir 2021
- Satu-Satunya Gerhana Matahari Total Tahun ini Terlihat di Antartika
- Pacu Pembiayaan Rumah Lewat Kanal digital, BSI Gandeng Lamudi
Namun sebagai perusahaan terbuka dan tercatat, Bank KB Bukopin masih harus memenuhi ketentuan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal minimum saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. Maka dari itu, KB Kookmin hanya bisa memiliki maksimal 92,5% saham bank tersebut.
Mengacu pada situs remsi perusahaan, Kookmin Bank Co., Ltd saat ini memiliki 67% saham perseroan, disusul PT Bosowa Corporindo 9,7%, Negara Republik Indonesia 3,18% dan masyarakat sebesar 20,12%.
Melalui keterbukaan informasi BEI pada 1 Desember lalu, disebutkan perseroan juga akan menggelar public expose tahunan pada 17 Desember mendatang. Calon peserta Public Expose mengisi formulir pendaftaran pada tautan https://forms.gle/9DZMGAsL4MUeGi2q9.
“Pertanyaan yang ingin ditujukan kepada perseroan dapat disampaikan melalui tautan tersebut,” kata Tias Hardi, Sekretaris Perusahaan BBKP seperti dikutip Selasa, 7 Desember 2021.
Jalan Panjang Akuisisi Bukopin
Sesaat jelang akuisi saham perseroan oleh Kookmin Bank Co., Ltd pada 2018 lalu, mantan Direktur Utama Bukopin Eko R. Gindo menyatakan masuknya Kookmin diharapkan bisa membuat capital charge average perseroan bisa lebih kompetitif serta membawa identitas Kookmin sendiri yang dikenal kuat di bidang mortagage loan.
Niat awalnya, perseroan hendak me-leverage atau mangamati, meniru dan memodifikasi keunggulan-keunggulan yang dimiliki Kookmin seperti teknologi, manajemen risiko, praktik bisnis, produk dan sistem dari bank terbesar nomor 60 dunia tersebut. KB Kookmin sudah seperti hipermarket yang menyedian solusi one stop shopping. Namun bukannya belajar, sepertinya malah Bukopin yang tergerus oleh Kookmin.
Pengamat Hukum Perbankan Yunus Husein sebetulnya menyayangkan pengambilalihan Bukopin oleh Kookmin lantaran perseroan adalah salah satu bank nasional yang memiliki nilai historis, yakni menaungi induk koperasi Indonesia (Kopelindo).
- 76 Perusahaan Pinjol Gulung Tikar, AFPI Tetap Pede
- Dituntut Uang Pesangon Rp40 Juta oleh Mantan Karyawan, Ini Kata Bank Mega
- Google Kucurkan Kredit Modal Rp147 Miliar untuk UMKM
Namun apa hendak dikata, ketika sebuah bank dijalankan dengan skema PT, maka akuisisi bank nasional oleh pihak asing sah saja dan merupakan hal yang sudah lumrah terjadi. Pascakrisis keuangan Asia tahun 1998, mulai banyak perbankan nasional jatuh ke tangan asing terutama ke Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan Thailand.
Menurut Yunus, sebenarnya pada tahun 1998 hingga awal tahun 2000-an pemeirntah berencana masuk ke Bukopin hingga 80% kepemilikan saham, tapi statusnya sebagai koperasi tidak memungkinkan hal itu terwujud sehingga status Bukopin diubah menjadi PT dan akhirnya dimiliki mayoritas oleh asing.
“Ya memang yang punya modal mereka (asing), sementara orang kita enggak sanggup. Kemarin Bukopin sempat ditawarkan ke keluarga Bosowa (Aksa Mahmud) namun sepertinya mereka sedang ada tantangan internal. Kalau kita ingin cegah hal serupa (bank nasional jatuh ke asing) kita harus dukung mereka dan mereka harus membatasi utang ke pihak luar maupun ke pemerintah,” kata Yunus.
Menambah Deretan Bank Nasional yang Diakuisisi Asing
Dengan diakuisisinya Bank Bukopin, daftar bank nasional yang dilego asing kian banyak. sebelumnya pada 2007, Bank Bima diakuisisi Hana Financial Group dari Korea Selatan.
Kemudian tahun 2014 PT Bank BTPN Tbk (BTPN) diakuisisi oleh Sumitomo Mitsui Banking dari Jepang, lalu masih di 2014 PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk (SDRA) diakuisisi Woori Bank Korea, lalu pada 2015 PT Bank Metro Express diakuisisi oleh Shinhan Group dari Korea Selatan.
Lalu tahun 2017 PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) diakuisisi Mitsubishi UFJ dari Jepang, lalu pada tahun 2018 PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) diakusisi oleh APRO Financial dari Korea Selatan. Kemudian pada 2019 PT Bank Agris Tbk (AGRS) diakuisisi oleh Industrial Bank of Korea dan terbaru pada 2020 PT Bank Permata Tbk (BNLI) diakuisisi oleh Bangkok Bank.