Nasabah melakukan transaksi dengan mesin ATM berlogo Livin' by Mandiri di kantor Cabang Bank Mandiri, Jakarta, Jum'at, 21 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Bank Mandiri Buka Suara Soal Kredit Macet Titan Energy

  • Status pinjaman Titan Energy saat ini adalah kredit macet (non performing loan/ NPL)
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) buka suara perihal kredit macet dari salah satu krediturnya yaitu perusahaan batu bara, PT Titan Infra Energy (TIE). 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, bank berlogo pita kuning ini mengatakan status pinjaman Titan Energy saat ini adalah kredit macet (non performing loan/ NPL).

”Titan energy merupakan debitur kami sejak 2007, dan saat ini menyandang status NPL,” tulis Corporate Secretary BMRI, Rudi As Aturridha, dilansir Kamis 23 Juni 2022.

Perseroan menerangkan, Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian optimal untuk memitigasi dampak risiko terhadap kondisi keuangan, operasional, dan telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut. 

Saat Ini, kinerja Bank Mandiri tetap stabil. Bahkan, sepanjang kuartal pertama 2022 mampu mencatat laba sebesar Rp10,03 triliun atau meningkat 69,5% dari periode sama tahun sebelumnya.

Mengutip berbagai sumber, kasus ini bermula pada 2018 ketika Titan Energy mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi dari Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Nilai kredit tersebut mencapai sebesar US$450 juta itu setara dengan Rp6,5 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).

Dalam perjanjian tersebut disepakati hasil penjualan produk Titan berupa batu bara sebanyak 20% sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Kemudian, 80% disepakati sebagai dana operasional perusahaan.

Akan tetapi, sejak Februari 2020, Titan tidak lagi membayar angsuran kepada pada kreditur sindikasi bank.

Proses Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja mengabulkan permohonan praperadilan Titan Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri.

Pimpinan sidang, Hakim tunggal Anry Widio Laksono, mengabulkan dua petitum, yakni petitum 3 dan 4. Kedua petitum tersebut, dianggap sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan.

Dengan begitu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.

Sebagaimana diketahui, Seperti diberitakan sebelumnya, Titan Energy mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri. Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL itu, berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022, setelah tertunda sebanyak dua kali.

Dalam permohonan gugatan praperadilannya, pengacara Titan Energy menyampaikan tindakan kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama. Padahal sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan Energy melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun, pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini dengan alasan adanya laporan.