<p>Ilustrasi restrukturisasi kredit. / Pixabay</p>
Industri

Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit Rp119,3 Triliun

  • JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri hingga 13 Agustus 2020 telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp119,3 triliun. Pelonggaran pembayaran cicilan tersebut diberikan kepada 545.692 debitur dengan rincian Rp61,7 triliun untuk 143 debitur di segmen wholesale, Rp32,6 triliun untuk 324.085 di segmen SME dan mikro, serta 221.464 debitur di segmen retail loan […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri hingga 13 Agustus 2020 telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp119,3 triliun.

Pelonggaran pembayaran cicilan tersebut diberikan kepada 545.692 debitur dengan rincian Rp61,7 triliun untuk 143 debitur di segmen wholesale, Rp32,6 triliun untuk 324.085 di segmen SME dan mikro, serta 221.464 debitur di segmen retail loan sebesar Rp25 triliun.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menyebut, pihaknya terus mendukung program pemerintah yang salah satunya merestrukturisasi kredit nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kami terus bekerja sama dengan nasabah dan senantiasa mendukung program pemerintah untuk mengatasi permasalahan ekonomi di situasi sulit pandemi,” ujarnya dalam konferensi daring, Rabu, 19 Agustus 2020.

Sementara itu, Ahmadjuga menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana memperpanjang program restrukturisasi kredit sampai pertengahan tahun 2021.

“Kami menyambut baik kesiapan OJK dalam memperpanjang restrukturisasi kredit hingga pertengahan 2021. Semoga nantinya lebih banyak debitur yang mampu bangkit perekonomiannya,” tambahnya.

Ia pun memproyeksikan total restruktusisasi kredit dapat mencapai Rp150- Rp160 triliun hingga akhir tahun 2020.

Melihat Situasi Debitur

Ahmad mengungkapkan, pihaknya akan memberikan restrukturisasi dengan melihat situasi masing-masing debitur. “Apabila OJK memperpanjang, akan kami gunakan untuk memberikan restrukturisasi, utamanya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat survive dalam memulihkan bisnisnya,” jelasnya.

Diketahui, saat ini OJK masih mempertimbangkan kemungkinan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK 11 tahun 2020. Aturan tersebut berpotensi untuk diperpanjang paling lama satu tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan POJK 11 tersebut akan diputuskan setelah melihat perkembangan dari sektor usaha. Jika sektor usaha yang sudah melakukan restrukturisasi kredit belum bisa pulih sepenuhnya, maka relaksasi itu perlu diperpanjang sampai sektor usaha tersebut benar-benar pulih.

Hingga 20 Juli 2020, OJK melaporkan restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp784,36 triliun dengan jumlah debitur 6,73 juta nasabah. Adapun rinciannya, yakni Rp330,27 triliun dari segmen UMKM dengan total debitur 5,38 juta dan non-UMKM Rp454,09 triliun dengan 1,34 juta debitur.