Bank Mandiri Setor Inbreng Rp152,99 Miliar ke Anak Usahanya di Aceh
JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melakukan penyetoran modal dalam bentuk non tunai alias inbreng senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha perseroan yakni PT Bank Syariah Mandiri. Aksi korporasi ini disampaikan perseroan lewat surat tertanda Vice President Bank Mandiri Rudi As Aturridha dan Roellis Prasetyo. Keterangan resmi itu dipublikasi perseroan di keterbukaan informasi […]
Industri
JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melakukan penyetoran modal dalam bentuk non tunai alias inbreng senilai Rp152,99 miliar kepada anak usaha perseroan yakni PT Bank Syariah Mandiri.
Aksi korporasi ini disampaikan perseroan lewat surat tertanda Vice President Bank Mandiri Rudi As Aturridha dan Roellis Prasetyo. Keterangan resmi itu dipublikasi perseroan di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat malam, 16 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan peraturan perundangan yaitu Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. Aturan itu mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun tersebut.
Adapun, pemenuhan kewajiban itu paling lama dilakukan tiga tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan. Untuk itu, Bank BUMN ini menandatangani akta perjanjian pemasukan dalam perseroan terbatas (inbreng) dan pelepasan hak atas aset tetap untuk disetorkan kepada anak usahanya.
Perseroan menyetorkan aset tetap tidak bergerak yang berlokasi di Aceh kepada PT Bank syariah Mandiri dengan nilai sebesar Rp152.996.745.000.
“Dengan ditandatanganinya akta inbreng tersebut, maka seluruh aset tetap tidak bergerak perseroan yang berlokasi di Provinsi Aceh beralih menjadi milik PT Bank Syariah Mandiri,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi itu.
Menurut surat itu, aksi korporasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.