<p>Sumber: PT Bank Mandiri Tbk</p>
Industri

Bank Mandiri Tunda Cicilan Kredit UMKM Hingga Ojol Tedampak COVID-19

  • Bank Mandiri menyebut, usaha yang terkena imbas sejak awal, di antaranya sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM, serta di sektor informal seperti nelayan, hingga driver ojek online.

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., mulai menerapkan kebijakan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini ditempuh demi mendukung usaha-usaha yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Di samping itu, kebijakan yang diterbitkan pada Jumat, 27 Maret 2020 ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam rangka memberikan stimulus kepada industri perbankan untuk menjaga kinerjanya di tengah ancaman pandemi.

Bank Mandiri menyebut, usaha yang terkena imbas sejak awal, di antaranya sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM, serta di sektor informal seperti nelayan, hingga driver ojek online.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

  1. Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar akan mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah dengan jumlah pinjaman di atas Rp10 miliar mendapatkan antisipasi dan inventarisasi berupa kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Mitra driver ojek online akan diberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor.
  5. Penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan. (SKO)