Bank Muamalat
Perbankan

Bank Muamalat 2 Kali Rombak Jajaran Direksi Tahun Ini, Begini Tanggapan OJK

  • Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemegang saham untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan strategi Bank Muamalat.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Bank Muamalat Indonesia telah dua kali merombak jajaran direksinya tahun ini. Langkah ini menjadi perhatian publik, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator yang mengawasi industri perbankan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perubahan susunan pengurus bank adalah kewenangan pemegang saham.

“Perubahan pengurus dilakukan dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan. Ketika diajukan ke OJK, prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.

Dian menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemegang saham untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan strategi Bank Muamalat.

Belum Ada Pengajuan Terkait Investor Baru

Terkait isu kehadiran investor baru yang dikaitkan dengan rencana initial public offering (IPO) Bank Muamalat, OJK menyebutkan belum menerima pengajuan resmi dari pihak bank. 

“Sampai saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat,” kata Dian.

Namun, Dian menegaskan bahwa OJK selalu membuka peluang bagi calon investor baru yang memiliki kemampuan keuangan memadai untuk memperkuat permodalan dan mendukung tata kelola yang baik. 

Baca Juga: Rayakan Kebersamaan Natal, Bank Mandiri bagikan Lebih Dari 2.000 Paket Alat Sekolah, Paket Kesehatan hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia

“Konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar lebih kompetitif tetap menjadi fokus kami,” ujarnya.

Terkait Batalnya Merger dengan BTN Syariah

Sebelumnya, Bank Muamalat sempat dikabarkan akan bergabung dengan BTN Syariah. Namun, rencana merger tersebut tidak terlaksana. Menanggapi hal ini, Dian menjelaskan bahwa aksi korporasi seperti merger sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen bank dan para pihak terkait.

“POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria kepemilikan, dan ketentuan permodalan. Setiap langkah aksi korporasi harus memenuhi ketentuan tersebut,” papar Dian.

Dian juga menekankan bahwa OJK mendukung setiap upaya penguatan bank syariah di Indonesia, termasuk dengan aksi korporasi yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Harapan untuk Masa Depan Bank Muamalat

Perubahan susunan pengurus, upaya mencari investor baru, hingga kemungkinan IPO menjadi langkah-langkah penting bagi Bank Muamalat untuk berkembang lebih kompetitif di pasar perbankan syariah. 

Meski hingga kini belum ada pengajuan formal terkait langkah-langkah tersebut, OJK siap mengevaluasi dan memproses setiap pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terbentuknya bank syariah berskala besar yang mampu bersaing secara sehat di pasar domestik maupun global.