Kuasa hukum OCBC NISP kirimkan surat kepada Presiden terkait dugaan pengemplangan utang Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo.
Industri

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum dari Presiden Terkait Dugaan Pengemplangan Utang Bos Gudang Garam

  • Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo melalui PT Hair Star Indonesia (HSI) melakukan pengemplangan utang.
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pengemplangan utang yang dilakukan bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo melalui PT Hair Star Indonesia (HSI). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan dalam acara temu media di Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. 

Hasbi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. 

"Kami sangat berharap Bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI untuk melarikan diri dari tanggung jawab," ujar Hasbi. 

Hasbi menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden merupakan salah satu bentuk ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang diduga dilakukan HSI yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardhika Utama (HMU). 

Selain itu, surat ini juga dilayangkan sebagai sinyal dari industri perbankan agar tidak ada kreditur yang mengulangi hal serupa, apalagi jika pada dasarnya kreditur yang terlibat sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar. 

Pasalnya, jika jumlah kreditur yang melakukan pengemplangan utang terus dibiarkan, ekosistem perbankan secara luas pun bisa terkena imbasnya. Selain itu, bisa jadi nantinya para investor asing mengalihkan dananya dari Indonesia karena industri yang tidak sehat karena kreditur-kreditur yang melepas tanggung jawab. 

Melalui surat ini, pihak OCBC NISP berharap penanganan kasus bisa berlangsung lebih cepat dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Untuk diketahui, PT HSI, perusahaan produsen rambut palsu di Sidoarjo, diduga telah melakukan pengemplangan utang kepada OCBC NISP dengan melakukan sejumlah cara, di antaranya dengan mengalihkan 50% saham HSI yang sebelumnya dimiliki oleh HMU. 

PT HMU sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki langsung oleh Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya di Indonesia. Sementara itu, HSI adalah perusahaan yang dimiliki atas nama istri Susilo. 

Hilangnya 50% saham HSI yang diduga berpindah ke pihak yang diduga masih berafiliasi dengan HMU pun diikuti dengan aksi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berujung pada status pailit. 

Dengan adanya kejanggalan dalam gugatan PKPU terhadap HSJ, pihak OCBC NISP pun berharap penanganan hukum yang berjalan dapat dilakukan secara lurus, tegak, dan profesional. 

"Ini juga ujian tentang kredibilitas Susilo Wonowidjojo yang sebelumnya secara tidak langsung melalui anak usahanya PT HMU yang memiliki saham dan perwakilan di PT HSI terlibat dalam proses perjanjian kredit antara OCBC NISP dan HSI," tegas Hasbi. 

Hasbi pun mengatakan, pihaknya mengetahui dari media massa bahwa ada banyak bank yang turut terancam menjadi korban dengan kerugian triliunan rupiah dari kasus HSI. Untuk OCBC NISP sendiri, jumlah kredit dari HSI mencapai Rp232 miliar.