Bank Panin Bantah Terlibat Skandal FinCEN Files
Kebocoran FinCEN Files telah menyeret nama 19 bank nasional dalam transaksi janggal senilai US$504,65 juta atau Rp7,5 triliun. Nama Bank Panin disebut-sebut sebagai salah satu di antara pelaku transaksi janggal tersebut.
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Panin Bank membantah keterlibatannya dalam kasus kebocoran dokumen The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files.
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mendapat konfirmasi atas pemberitaan sejumlah media akan keterlibatannya dalam FinCEN Files.
Menurut dia, Bank Panin justru selalu mendukung penegakan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Pembiayaan Terorisme (APPUPPT). Bank Panin juga senantiasa patuh terhadap aturan dan otoritas berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Herwidayatmo juga mangaku bahwa Bank Panin selalu melaporkan laporan transaksi keuangan tunai (LPLT) dan laporan transaksi mencurigakan (LTKM) kepada regulator. Pun demikian dengan transaksi dari dan ke luar negeri (LTKL).
“Dalam menjalankan operasional perbankan, Bank Panin senantiasa menerapkan prinsip know your costumer (KYC). Di mana sistem yang ada senantiasa diaudit dan diawasi oleh regulator,” kata dia dalam surat kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 24 September 2020.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebocoran FinCEN Files telah menyeret nama 19 bank nasional dalam transaksi janggal senilai US$504,65 juta atau Rp7,5 triliun. Nama Bank Panin disebut-sebut sebagai salah satu di antara pelaku transaksi janggal tersebut.
Bank Panin diduga telah melakukan transaksi tidak wajar senilai US$708.541 atau setara Rp10,48 miliar. Total, ada 10 transaksi janggal yang melibatkan bank berkode emiten PNBN ini. (SKO)