<p>Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Panin Bank Herwidayatmo / Facebook @paninbankfanpage</p>
Korporasi

Bank Panin Kurangi Kepemilikan Saham di Bank Panin Dubai Demi Aturan Free Float

  • JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia  Tbk (PNBN) atau Panin mengurangi kepemilikan sahamnya di anak usaha PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) sebesar 2,63%. Hal ini guna memenuhi aturan kepemilikan publik (free float) minimal 7,5%. Corporate Secretary Bank Panin Jasman G. Munte mengungkapkan Bank Panin memiliki 27,14 miliar lembar saham PNBS dengan persentase kepemilikan […]

Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia  Tbk (PNBN) atau Panin mengurangi kepemilikan sahamnya di anak usaha PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) sebesar 2,63%. Hal ini guna memenuhi aturan kepemilikan publik (free float) minimal 7,5%.

Corporate Secretary Bank Panin Jasman G. Munte mengungkapkan Bank Panin memiliki 27,14 miliar lembar saham PNBS dengan persentase kepemilikan sebesar 69,93%.

“Setelah terdelusi 2,63%, maka jumlah saham yang dimilik menjadi 26,12 miliar lembar atau 67,30% dari total saham beredar,” ujar Jasman, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama pada saat sebelum penjualan sebanyak 1,92 miliar atau 4.97%.

Sedangkan porsi kepemilikan sesudah penjualan menjadi 2,94 miliar lembar saham dengan persentase kepemilikan 7,60%.

Dengan aksi ini, Jasman menyatakan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten.

Sebagaimana informasi, BEI mencatat per 31 Desember 2020, masih ada beberapa perusahaan publik yang belum memenuhi ketentuan free float. Tepatnya, sebanyak 696 dari 716 (97%) perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan.

Sisanya, terdapat 17 perusahaan tercatat atau 3% emiten yang belum memenuhi aturan tersebut.