Bank Panin Kurangi Kepemilikan Saham di Bank Panin Dubai Demi Aturan Free Float
JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Panin mengurangi kepemilikan sahamnya di anak usaha PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) sebesar 2,63%. Hal ini guna memenuhi aturan kepemilikan publik (free float) minimal 7,5%. Corporate Secretary Bank Panin Jasman G. Munte mengungkapkan Bank Panin memiliki 27,14 miliar lembar saham PNBS dengan persentase kepemilikan […]
Korporasi
JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Panin mengurangi kepemilikan sahamnya di anak usaha PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) sebesar 2,63%. Hal ini guna memenuhi aturan kepemilikan publik (free float) minimal 7,5%.
Corporate Secretary Bank Panin Jasman G. Munte mengungkapkan Bank Panin memiliki 27,14 miliar lembar saham PNBS dengan persentase kepemilikan sebesar 69,93%.
“Setelah terdelusi 2,63%, maka jumlah saham yang dimilik menjadi 26,12 miliar lembar atau 67,30% dari total saham beredar,” ujar Jasman, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
Adapun, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama pada saat sebelum penjualan sebanyak 1,92 miliar atau 4.97%.
Sedangkan porsi kepemilikan sesudah penjualan menjadi 2,94 miliar lembar saham dengan persentase kepemilikan 7,60%.
Dengan aksi ini, Jasman menyatakan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten.
Sebagaimana informasi, BEI mencatat per 31 Desember 2020, masih ada beberapa perusahaan publik yang belum memenuhi ketentuan free float. Tepatnya, sebanyak 696 dari 716 (97%) perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan.
Sisanya, terdapat 17 perusahaan tercatat atau 3% emiten yang belum memenuhi aturan tersebut.