logo
Nampak para pengunjung berkeliling stand peserta Market Museum, yg merupakan pameran UMKM dengan peserta terbanyak yang telah terselenggara sejak tahun 2013 di Lippo Malls Kemang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Perbankan

Bank Proyeksikan Target Kredit UMKM 2024 Tidak Tercapai, Bagaimana Prospek 2025?

  • Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025, Pemerintah telah merancang beberapa program guna meningkatkan daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan bagi pekerja industri padat karya serta diskon pembelian listrik bagi kelas menengah.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Sejumlah bank memproyeksikan target kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dapat tercapai hingga akhir 2024. Berdasarkan Survei Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (SBPO) kuartal IV/2024, pertumbuhan kredit UMKM hingga November 2024 hanya mencapai 3,7%. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis terhadap prospek kredit UMKM pada 2025.

 OJK mencatat kredit UMKM mampu tumbuh sebesar 4,02% secara tahunan (year-on-year/yoy) per November 2024, meskipun menghadapi tekanan dari kelas menengah serta dinamika ekonomi global. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK saat ini sedang melakukan analisis terhadap rencana bisnis bank, termasuk pertemuan dengan berbagai bank untuk membahas pertumbuhan kredit UMKM,” ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 5 Februari 2025. 

Proyeksi Kredit UMKM 2025

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025, Pemerintah telah merancang beberapa program guna meningkatkan daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan bagi pekerja industri padat karya serta diskon pembelian listrik bagi kelas menengah.

Dengan inisiatif tersebut, OJK berharap bisnis UMKM dapat tumbuh lebih baik dibanding periode sebelumnya. “Kami optimistis bahwa dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, kredit UMKM akan lebih meningkat di tahun 2025,” tambah Dian.

RPOJK UMKM untuk Kemudahan Akses Pembiayaan

Sebagai bagian dari amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM melalui bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).

“Dalam RPOJK tersebut akan diatur berbagai kebijakan khusus, seperti skema pembiayaan yang menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM dan percepatan proses penyaluran kredit,” jelas Dian. Selain itu, bank dan LKNB diharapkan dapat berkolaborasi dalam memberikan akses pembiayaan bagi UMKM, termasuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung ekosistem digital pembiayaan.

Implementasi PP Penghapusan Piutang UMKM

Terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT), OJK bersama Pemerintah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus melakukan koordinasi. Hingga saat ini, proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan piutang masih berlangsung.

“Himbara masih melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi sesuai PP HBHT. Kami memastikan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” ujar Dian.

Dalam proses pemberian kredit, bank juga menggunakan informasi keuangan dan non-keuangan untuk menilai kelayakan serta kemampuan usaha debitur. Salah satu sumber informasi yang dapat digunakan adalah layanan Information Credit System (ICS), meskipun penggunaannya tidak diwajibkan oleh OJK.

“ICS bisa menjadi salah satu alat bagi bank dalam meningkatkan pembiayaan UMKM, namun penggunaannya tetap diserahkan kepada masing-masing bank,” pungkas Dian.