Bank Victoria (BVIC) Private Placement, Menambah Deretan Bank Yang Tingkatkan Modal Inti
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) pada 15 November lalu menyampaikan rencana penambahan modal inti sekitar Rp121,13 miliar melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Industri
JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) pada 15 November lalu menyampaikan rencana penambahan modal inti sekitar Rp121,13 miliar melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penambahan modal inti akan dilakukan dengan skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau dikenal dengan private placement secara sekaligus pada Desember nanti.
Bank Victoria berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 953.815.298 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Perseroan akan meminta restu pemegang saham terkait aksi korporasi ini pada 30 November 2021.
Ahmad Fajar, Direktur Utama Bank Victoria menyatakan perseroan telah memiliki beberapa calon investor strategis atau standby buyer untuk pelaksanaan PMTHMETD tersebut, salah satunya PT Victoria Investama Tbk (VICO) selaku pemegang saham pengendali perseroan.
- Sudah Tayang, Ini Dia Link Nonton Drakor One Ordinary Legal Tanpa di Drakorindo
- Habiskan Banyak Uang dan Bikin Stres, 5 Benda Ini Sebaiknya Tak Perlu Dibeli Lagi
- 100 Persen Legal, Begini Cara Mudah Mendapatkan Microsoft Office Gratis
Menurut Ahmad Fajar, aksi korporasi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun per 31 Desember 2021 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/ POJK.03/ 2020 tentang konsolidasi bank umum. Adapun modal inti perseroan sebesar Rp1,77 triliun per 30 September 2021.
“Apabila dana yang dihimpun (lewat PMTHMETD) masih terdapat kekurangan, maka kekurangan pemenuhan modal inti tersebut akan dilakukan perseroan melalui skema dana setoran modal,” kata dia dalam penjelasannya.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum, dipastikan semua bank harus memenuhi modal inti minimum Rp2 triliun pada akhir tahun ini, atau sanksinya akan diturunkan kelasnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
OJK juga berharap di tahun 2022 semua bank sudah memiliki modal inti Rp3 triliun demi menjaga daya saing dan kesehatan industri perbankan nasional secara umum.
Menambah Deretan Bank
Rencana private placement Bank Victoria menambah deretan bank-bank kecil yang juga berencana menambah modal inti demi memenuhi aturan OJK. Selain Bank Victoria, beberapa bank lain juga akan melakukan penambahan modal inti termasuk dengan skema lain yaitu rights issue atau memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Bank-bank lain tersebut di antaranya adalah PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI), PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).