PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) / Dok. Perseroan
Korporasi

Bank Victoria (BVIC) Terbitkan NCD Senilai Rp220 Miliar untuk Ekspansi Kredit

  • PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) mengumumkan penerbitan negotiable certificate of deposite (NCD) senilai Rp220 miliar pada 1 September 2022
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) mengumumkan penerbitan negotiable certificate of deposite (NCD) senilai Rp220 miliar pada 1 September 2022.

Berdasarkan prospektus di Bursa Efek Indonesia, Selasa 6 September 2022, NCD tersebut diterbitkan dalam dua seri. 

NCD Seri A memiliki tenor 9 bulan dengan jatuh tempo pada 1 Juni 2023. Adapun nilai NCD Seri A adalah Rp60 miliar dengan tingkat diskonto 6%.

Sementara NCD Seri B memiliki tenor 12 bulan dengan jatuh tempo 30 Agustus 2023. Seri B ini memiliki nominal sebesar Rp160 miliar dengan tingkat diskonto 6,50%.

Manajemen perseroan menjelaskan, penerbitan NCD ini diperuntukkan untuk meningkatkan modal kerja dalam pengembangan usaha pemberian kredit. Selain itu, perseroan juga hendak memperbaiki maturity profile pendanaan secara keseluruhan dan mempersempit maturity GAP.

Per kuartal II-2022, penyaluran kredit Bank Victoria baik secara bank only maupun konsolidasian tumbuh menjadi Rp15,41 triliun dari Rp14,68 triliun pada akhir kuartal IV-2022. 

Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) gross membaik jadi 4,11% per akhir Juni 2022 dari sebelumnya 6,84% pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan NPL net berada di level 3,10% dari 3,79% pada akhir Juni 2021.

Sebagai informasi, NCD adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. Dengan arti lain, NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. 

Dalam konteks ini, penerbitan NCD sudah dipayungi oleh aturan dari Bank Indonesia (BI) sejak 2017 silam melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017. Aturan ini secara garis besar mengatur kriteria NCD yang harus berbentuk tanpa warkat dan bunga dibayarkan secara diskonto dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun.