PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) / Dok. Perseroan
Perbankan

Bank Victoria Syariah Diminta Buktikan Indikasi Fraud Terkait Dana Deposito Hilang Rp13,5 M

  • OJK telah memastikan bahwa Bank Victoria Syariah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT Bank Victoria Syariah diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan adanya fraud sebelum mengganti kerugian atas kaitannya dengan kasus dana deposito nasabah yang hilang dengan jumlah Rp13,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap penyalahgunaan dana nasabah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

OJK telah memastikan bahwa Bank Victoria Syariah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

OJK meminta Bank untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya. 

Langkah ini mencakup aspek pembuktian dan melibatkan keterlibatan aparat penegak hukum. Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. 

“Dalam hal menurut Bank terdapat sebagian dana yang belum/tidak dapat diselesaikan karena adanya fraud, maka sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, Bank perlu melakukan proses pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul,” ujar Dian melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Senin, 15 Januari 2024.

Dian pun mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko. Hal ini bertujuan agar potensi risiko, termasuk penyalahgunaan dana nasabah, dapat dimitigasi.

Untuk diketahui, perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) telah mengajukan laporan terkait permasalahan gagal bayar OJK dan Polda Metro Jaya terkait dengan kejadian yang menimpa mereka. 

Dalam pengungkapan informasi kepada publik, POLA mengungkapkan bahwa deposito senilai Rp13,5 miliar yang ditempatkannya di Bank Victoria Syariah tidak dapat ditarik.

Dalam pernyataannya, pihak POLA telah menempatkan deposito sejumlah Rp13,5 miliar, namun ketika hendak mencairkannya, Bank Victoria Syariah menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan. 

“Kami sudah menyurati BVS dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan," tulis pihak POLA melalui keterbukaan informasi, dikutip Senin, 15 Januari 2024.

Perwakilan POLA menjelaskan bahwa pihak BVS menyatakan tidak terdapat catatan mengenai deposito tersebut dalam sistem mereka, meskipun POLA memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS. 

POLA juga telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung kepada BVS, OJK, dan pihak Kepolisian.

Namun demikian, Bank Victoria Syariah tetap bersikukuh bahwa deposito POLA tidak tercatat dalam sistem mereka dan menolak untuk mencairkannya.