<p>Suasana perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Bankir Girang DP Kredit Mobil/Motor dan KPR Nol Persen

  • Industri perbankan menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit (down payment/DP) kendaraan bermotor hingga 0% dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti hingga 100%.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Industri perbankan menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit (down payment/DP) kendaraan bermotor hingga 0% dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti hingga 100%.

Termasuk Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI), Josua Pardede mengatakan insentif tersebut memberikan harapan untuk permintaan kredit kembali menggeliat tahun ini. Meskipun memang, bank sentral merevisi proyeksi pertumbuhan kredit pada 2021 dari semula 7%-9% menjadi 5%-7%.

“Langkah ini tepat untuk menggerakkan konsumsi masyarakat menengah dan atas yang selama ini masih menahan diri,” kata Josua kepada TrenAsia.com, Jumat, 19 Februari 2021.

Pasalnya, masyarakat kelas menengah dan atas memang menjadi kelompok yang paling menahan konsumsi selama pandemi.

Jadi pemerintah memang sengaja meramu regulasi yang mendorong kedua kelompok ini untuk belanja terutama untuk membeli properti dan kendaraan bermotor.

Dengan stimulus ini, ia berharap masyarakat terutama generasi milenial akan tergerak untuk mengambil momentum saat ini sehingga mengungkit penyaluran kredit.

“Masyarakat menengah dan atas ini kan punya uang tapi takut belanja, buktinya dana pihak ketika tumbuh 11,11 persen tahun lalu,” tambahnya.

Artinya, jika kebijakan ini mampu menggerakkan belanja masyarakat, maka konsumsi masyarakat yang berkontribusi sekitar 55% dari produk domestik bruto (PDB) akan terbantu. Secara struktur, konsumsi rumah tangga terdiri atas 40% kelompok bawah, 40% menengah, dan 20% masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi perlu diingat, kontribusi masyarakat menengah dan atas menyumbang 80 persen dari total konsumsi rumah tangga nasional,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, dua kebijakan BI tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Perlu diingat, terdapat perbedaan pemberian kelonggaran tersebut kepada bank-bank yang memiliki non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) yang berada di atas atau di bawah 5%.

Ketentuan uang muka 0% hanya berlaku pada bank dengan NPL dan NPF di bawah 5%. Sementara, bank dengan rasio di atas 5% tetap turun tetapi tidak sampai 0%. (SKO)