<p>Manajemen PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. / Facebook @panindubaisyariahbank</p>
Nasional

Bantah Terlibat Kasus Suap Pajak, Bank Panin Pertanyakan Validitas Temuan Penyidik

  • JAKARTA - Kasus dugaan dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Mu’min Ali Gunawan. Dalam pen
Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA - Kasus dugaan dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin Mu’min Ali Gunawan. Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mu’min diklaim mengirim Veronika Lindawati sebagai kuasa wajib pajak untuk melakukan lobi pengurangan nilai pajak PNBN dengan pejabat DJP yang terlibat.

Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan bantahannya terhadap temuan tersebut. Dalam pertemuan bersama pejabat DJP, Lindawati justru mempertanyakan nilai kewajiban pajak yang harud dibayar Bank Panin, bukan melobi untuk menurunkan nilainya.

“Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak ‘tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak’, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP kala itu,” ucapnya saat dihubungi TrenAsia.com, Selasa, 28 September 2021.

Berbekal laporan keuangan yang telah diaudit, Herwidayatmo menyatakan keberatan dengan dugaan yang ditemukan oleh tim penyidik. Dirinya juga mengklaim temuan tersebut tidak sesuai dengan fakta riil.

“Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016,” tegas Herwidayatmo.

Terakhir, dirinya juga membeberkan Ma’mun Ali Gunawan tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Pasalnya, seluruh proses perpajakan selama ini ditangani oleh jajaran direksi.

“Bapak Mu'min Ali Gunawan yg dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yg berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mu’min Ali Gunawan adalah sosok yang membesarkan nama Bank Panin. Awalnya, Mu'min membeli Bank Kemakmuran di Jakarta, kemudian mendirikan Bank Industri Djaya Indonesia di Surabaya bersama beberapa koleganya pada 1967.

Pada tanggal 17 Agustus 1971, ketiga bank yang dimilikinya tersebut digabungkan, dan lahirlah Pan Indonesia Bank (Panin Bank) kini yang dilakukan sesuai dengan anjuran merjer bagi bank-bank kecil oleh Gubernur Bank Indonesia pada saat itu.

Di bawah kendali Mu'min, aset Panin Bank terus melesat setelah bergabungnya beberapa bank kecil pada pada 1972 hingga 1975 dan dinyatakan layak go public menjadi bank pertama yang memasyarakatkan sahamnya di Indonesia pada 1982.

Aset yang senilai 155 miliar pada 1980 terus meningkat menjadi 380 miliar lebih pada tahun 1984. Pada tahun yang sama juga, Panin Bank menduduki peringkat kedua setelah Bank Central Asia sebagai bank terbesar dan peringkat pertama sebagai bank swasta yang menghasilkan laba tertinggi.

Pada 1986, posisi Panin Bank mengalami kemerosotan bahkan dinilai dalam kondisi yang tidak sehat oleh Bank Indonesia. Dalam rangka memperbaiki kondisi tersebut, kedudukan eksekutif tertinggi terpaksa dipercayakan kepada orang lain. 

Hingga pada akhir 1988, Mu'min Ali Gunawan bersama Prijatna Atmadja kembali tampil memegang tampuk pimpinan Panin Bank setelah melalui kemelut pengalihan sebagian saham kepada Yan Darmadi.