<p>Pesawat Boeing B737 MAX Milik Garuda Indonesia</p>
Industri

Bantu Garuda Indonesia, BUMN Berikan Kelonggaran dalam Restrukturisasi Utang

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  memberikan persetujuan untuk merestrukturisasi utang dagang jangka panjang yang ditanggung oleh  PT Garuda Indonesia Tbk.

Industri

Fachrizal

Fachrizal

Author

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan persetujuan untuk merestrukturisasi utang dagang jangka panjang yang ditanggung oleh PT Garuda Indonesia Tbk. 

Artinya, pihak BUMN akan membantu Garuda Indonesia memberikan kelonggaran dalam merestrukturisasi utang. Sebelumnya Diketahui PT Garuda Indonesia Tbk memiliki beban utang yang membengkak hingga 229 persen. 

Menurut paparan publik insidentil berani yang diadakan pada Kamis, 19 Agustus 2021, Pihak Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan BUMN lain seperti Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II serta Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI).

Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, Garuda Indonesia telah menerima perjanjian tersebut di mana rata-rata waktunya adalah tiga tahun. 

Pertama, perjanjian restrukturisasi utang atas usaha tersebut dilakukan dengan Pertamina pada tanggal 30 Desember 2020.

Nantinya, restrukturisasi utang Pertamina akan dibayarkan melalui skema diantaranya 5% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2021, kemudian 10% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2022 dan 85% dari total utang kepada Pertamina akan dibayarkan sebelum akhir tahun 2023. 

“Sementara dengan BUMN lainnya yakni dengan Angkasa Pura I dan II serta Perum LPPNPI dimana masing-masing sudah ditandatangani pada 31 Desember 2020 dan 29 Januari 2021,” kata Prasetio dalam paparan Public Expose, Kamis 19 Agustus 2021. 

Keduanya memiliki skema angsuran pembayaran utang sebagai berikut 1% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2021, kemudian 5% dari utang yang dibayarkan sebelum akhir tahun 2022 dan 94% dari utang yang dibayarkan sebelum akhir tahun 2023. 

Dengan demikian, total restrukturisasi yang tercatat dalam tahun 220 yakni sebesar Rp 582,5 juta dan periode 2021 sebesar Rp 244 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 3 tahun oleh Garuda Indonesia.