Industri

Bantu Sektor Perbankan, Pemerintah Suntik Stimulus Rp70 Triliun

  • JAKARTA – Pemerintah akan menyiapkan stimulus kurang lebih Rp70 triliun untuk membantu likuiditas bank di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 /2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Stimulus akan diberikan dalam dua bentuk, yakni subsidi bunga kredit bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pinjaman likuiditas perbankan yang mendukung program […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah akan menyiapkan stimulus kurang lebih Rp70 triliun untuk membantu likuiditas bank di Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 /2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Stimulus akan diberikan dalam dua bentuk, yakni subsidi bunga kredit bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pinjaman likuiditas perbankan yang mendukung program restrukturisasi.

Bagi pelaku bisnis UMKM dan usaha ultra mikro, subsidi akan diberikan senilai Rp34,15 triliun selama maksimal enam bulan.

Sementara itu, pinjaman likuiditas bagi perbankan diberikan sebesar Rp35 triliun. Bank yang menerima stimulus tersebut harus mendukung program restrukturisasi serta memberi kredit modal kerja untuk sektor UMKM yang terdampak.

Skema pemberiannya akan diberikan melalui bank jangkar atau bank anchor. Adapun kriteria pemilihan bank jangkar dilihat berdasarkan kategori 15 bank beraset terbesar.

Selain itu, dijelaskan pula dalam PP 23/2020 bahwa bank tersebut harus berbadan hukum, serta minimal 51% sahamnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.

Penunjukkan bank jangkar ini masih dalam pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di samping itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menegaskan, bank jangkar tidak akan menanggung risiko atas debitur yang mendapatkan restrukturisasi.

“Tidak ada risiko karena bank jangkar tidak bertanggung jawab atas debitur yang direstrukturisasi. Itu tetap tanggung jawab bank yang menjamin,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.