indonesian-rupiah-money-background_126740-49.jpg
Nasional

Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp2,61 Triliun Batal Cair, Begini Penjelasan Kemnaker

  • Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) menjelaskan soal batalnya pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp2,61 triliun yang sebelumnya direncanakan bakal segera diberikan kepada para calon penerima manfaat pada Jum’at, 9 September 2022.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) menjelaskan soal batalnya pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp2,61 triliun yang sebelumnya direncanakan bakal segera diberikan kepada para calon penerima manfaat pada Jumat, 9 September 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa dari pihak Kemnaker sebenarnya sudah menyerahkan sebanyak 4.361.792 data pekerja calon penerima BSU dan uang Rp2,61 triliun kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun pencairan bantuan itu ke masyarakat terhambat oleh jam kerja serta hari operasional dari KPPN.

"Jadi uang dari Kemnaker sudah kami transfer ke KPPN. Masalahnya, KPPN ini kerjanya di weekdays. Jadi baru Senin nanti uang dari KPPN ke Bank Himbara. Dari situ, nanti bank akan mengirimkan ke pekerja itu,” katanya dalam keterangan pers Jumat, 9 September 2022.

Informasi terkait pencairan BSU sebelumnya disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman.

“Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022,” ungkap Surya dalam keterangan pers Kamis, 9 September 2022.

Rencana pencairan BSU yang mundur menjadi Senin, 11 September 2022 itu akan diterima kepada masing-masing pekerja senilai Rp600.000. Adapun, para pekerja yang menerima bantuan tersebut adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan sebagai syarat utama untuk terdaftar dalam program BSU.

Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.