<p>Platform rapat digital Zoom tengah naik daun saat kebijakan bekerja dari rumah. / Zoom.us</p>

Banyak Dipakai Saat Bekerja Dari Rumah, Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix dan Zoom

  • Apabila perusahaan tersebut tidak menyetor PPN, maka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat memutus akses Zoom dan Netflix.

Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom. Dua platform digital ini tengah naik daun lantaran banyak digunakan saat kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Menurut Menkeu, penarikan pajak dilakukan lantaran meningkatnya pergerakan transaksi elektronik di tengah-tengah situasi pandemi wabah virus corona (COVID-19). Selain itu, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona.

“Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini banyak yang menggunakan Zoom atau Netflix,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik telah diatur di dalam Pasal (6) yang menyatakan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan tersebut berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Basis pajak, menurutnya, mampu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan jasa platform luar negeri, termasuk subjek pajak luar negeri yang didefinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, namun pergerakan ekonominya sangat besar,” ujar Sri Mulyani.

Apabila perusahaan tersebut tidak menyetor PPN, maka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat memutus akses perusahaan. Pemutusan tersebut dilakukan setelah surat teguran dilayangkan oleh Kementerian Keuangan. (SKO)