Banyak Emiten Terancam Delisting, BEI Kejar Pengendali Buat Buyback Saham
- Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi dana yang dimiliki oleh investor publik pada emiten yang berpotensi delisting.
Bursa Saham
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sejumlah perusahaan tercatat (emiten) berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting) di pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan terus berupaya mencari pihak pengendali saham dari emiten-emiten yang berpotensi delisting tersebut untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).
“Ini yang terus kita upayakan untuk mendapatkan informasi, siapa pihak yang ditunjuk untuk menjadi pengendali yang akan melakukan buyback (beli balik) saham, itu upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Januari 2024.
Nyoman mengungkapkan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi dana yang dimiliki oleh investor publik pada emiten yang berpotensi delisting.
- Anak Usaha Krakatau Steel (KRAS) Pasok Kebutuhan Proyek Mines of Bahodopi
- Resmi IPO, Manggung Polahraya (MANG) Bidik Pendapatan Rp180 Miliar pada 2024
- Daftar 17 Pemimpin Negara Termuda yang Getarkan Dunia
“Karena, kalau tidak ketemu pihak ini, siapa yang akan melakukan pembelian kembali saham dan memastikan bahwa dana akan diperoleh oleh investor?,” ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur adanya kewajiban untuk menentukan pengendali saham yang menentukan arah kebijakan perusahaan.
Dalam kesempatan lain, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengingatkan bahwa pengendali emiten- emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.
“Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback,” ujar Iman.
Menurutnya, terdapat fenomena emiten yang berpotensi delisting, namun, tidak ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.
“(Ada) perusahaan yang sudah potensi delisting, pemegang sahamnya pun tidak jelas, udah hilang, kantornya pun sudah tidak ada, ini yang terjadi,” ujar Iman.
Iman menyebut perusahaan yang telah terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau 2 tahun akan diberikan peringatan potential delisting.
“Setiap enam bulan kita announce potensi delisting,” ujar Iman.
BEI mencatat terdapat banyak emiten yang berpotensi delisting. Emiten tersebut di antaranya PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah di suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun
Kemudian, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang telah di suspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun, dan PT Polaris Investama Tbk PLAS yang telah di suspensi 5 tahun.
Lalu, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang terafiliasi dengan Kresna Life.
Selanjutnya, PT Nipress Tbk (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan PT Hanson International Tbk (MYRX), serta masih banyak emiten lainnya.