Ilustrasi industri tekstil
Nasional

Banyak Industri Tekstil Rontok Kena Serbuan Impor, Mendag Enggan Disalahkan

  • Rontoknya pabrik Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kian mengkhawatirkan. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) makin menghantui industri tekstil.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Rontoknya pabrik Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kian mengkhawatirkan. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) makin menghantui industri yang pernah berjaya tersebut.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut, lemahnya industri tekstil bukan disebabkan adanya relokasi tetapi karena serbuan barang impor. Terutama pakaian jadi yang masif semenjak keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Industri yang tutup sekarang sudah merambah ke Jawa Tengah yang UMK-nya rendah," katanya kepada TrenAsia.com pada Jumat, 14 Juni 2024.

Adapun munculnnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berawal dari terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek). Pertek ini merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

Kementerian Perdagangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu melakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8 tahun 2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

Dengan adanya Permendag 8 tahun 2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8 tahun 2024.

Namun menurut Jemmy, adanya kenaikan volume impor tekstil mencerminkan turunya utilisasi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang juga mendorong tren PHK Karyawan. Jemmy mengatakan kontraksi industri TPT juga tidak lepas dari tekanan daya beli imbas hingga serbuan produk tekstil impor China.

Lebih lanjut berdasarkan data API hingga Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga kuartal - 2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66.67%.

PHK tak dapat dihindari pasalnya jumlah pabrik TPT yang bertahan juga ikut terjun bebas. Jika terus dibiarkan kondisi ini dapat membuat Indonesia menjadi negara konsumen saja dan akan terjadi banyak PHK dan pengangguran.

Kemendag Enggan Disalahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hadirnya Permendag 8 tahun 2024 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terseok-seok.

Ketua PAN ini menyebut, jika industri TPT rontok, pihak mana pun tidak boleh menyalahkan Permendag No. 8 tahun 2024. Hal ini dikarenakan, Permendag tersebut masih mensyaratkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dokumen impor produk TPT yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag No.36 tahun 2023.

"Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT masih ada Pertek dari kementerian Perindustrian, nggak dihapus," kata Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Hadirnya Permendag ini sebelumya turut mengundang protes dari pelaku usaha yang khawatir akan adanya gempuran produk impor ke pasar domestik. Namun, Zulhas memastikan, pihaknya masih mensyaratkan Pertek sebagai dokumen yang wajib dipenuhi untuk impor komoditas TPT.