Nasional

Banyak Kecelakaan, Komisi VII DPR Desak Izin Pengeboran Halliburton Dicabut

  • Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan pencabutan izin pengeboran pada jasa kontraktor PT Halliburton Drilling Systems Indonesia (HDSI).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan pencabutan izin pengeboran pada jasa kontraktor PT Halliburton Drilling Systems Indonesia (HDSI).

Hal ini berkaitan dengan kesalahan fatal yang dibuat Halliburton terhadap sejumlah aktivitas pengeboran panas bumi di Indonesia. Teranyar, adanya peristiwa semburan liar (blow out) lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi.

"Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE KESDM RI untuk tidak memberikan izin pengeboran kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) apabila masih menggunakan kontraktor PT HDSI sebagai directional drilling services. Hal ini karena sudah banyak terjadi kecelakaan dan permasalahan aktivitas pengeboran," kata Maman Abdurrahman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII pada Senin, 22 Agustus 2022.

PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) merupakan pengguna jasa PT HDSI sebagai kontraktornya. Untuk itu, DPR meminta SMGP sebaiknya tidak diberi izin pertambangan lagi selama masih menggunakan PT HDSI, karena telah banyak menimbulkan kecelakaan kerja.

Direktur Utama PT Sorik Marapi Geothermal Power, (SMGP) Riza Glorius Pasikki mengatakan, penyebab utama kecelakaan ini akibat adanya ketidaksesuaian data koordinat dan proyeksi dengan kondisi aktual di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi berat pada Halliburton Drilling System Indonesia berupa peringatan III akibat pelanggaran dan dampak luas yang timbul akibat kejadian ini.

Dadan menambahkan meski telah diberikan SP III, pihak Halliburton belum menanggapi hal tersebut.

“Sekarang teguran ini masih on karena sampai sekarang Halliburton belum menindaklanjuti terhadap apa yang kami minta, jadi ini masih on teguran yang ketiga ini,” pungkas Dadan.