Banyak Keluhan Muncul, Polri Tindalanjuti Dugaan Korupsi PON XXI
- Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP.
Nasional
JAKARTA – Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta masyarakat terkait ketidaksesuaian fasilitas dan adanya potensi pelanggaran anggaran.
Polri mengaku telah menerima sejumlah keluhan mengenai keterlambatan anggaran serta fasilitas yang dianggap tidak layak. Sebagai tindak lanjut, Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut untuk memantau serta mendampingi proses penyelenggaraan PON, serta menyelidiki dugaan korupsi.
“Apabila di dalamnya ada temuan-temuan yang berpotensi melanggar hukum, tentunya aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya, Kejaksaan dan Kepolisian, dan lainnya akan melakukan rapat, langkah apa yang akan kami lakukan,” papar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Kamis, 26 September 2024.
- Pakar UNAIR: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Akan Jadi Beban Pemerintah Prabowo-Gibran
- Puluhan Ribu Buruh Ancam Demo Jika Penolakan Kemasan Rokok Polos Tak Digubris
- Kemenkeu: Kemasan Rokok Polos Menyulitkan Pengawasan Produk Ilegal
Pembentukan Satgas ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2024 yang mengatur pengawalan PON XXI di Aceh-Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII di Jawa Tengah.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," tambah Kapolri.
Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana korupsi terkait dengan PON XXI. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah-langkah hukum yang tepat.
Selain mengkaji dugaan penyelewengan dana, tim Satgas dari Polda Aceh dan Polda Sumut juga fokus pada investigasi masalah keterlambatan anggaran. Langkah ini diharapkan bisa memastikan penyelenggaraan PON XXI berlangsung dengan transparan dan mematuhi aturan hukum, demi terciptanya penyelenggaraan olahraga yang adil dan bersih dari praktik korupsi.
- Pakar UNAIR: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Akan Jadi Beban Pemerintah Prabowo-Gibran
- Puluhan Ribu Buruh Ancam Demo Jika Penolakan Kemasan Rokok Polos Tak Digubris
- Kemenkeu: Kemasan Rokok Polos Menyulitkan Pengawasan Produk Ilegal
Habiskan Dana Pembangunan Rp3,5 Triliun
Pemerintah Aceh mengajukan anggaran sebesar Rp3,5 triliun kepada pemerintah pusat untuk membangun arena Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Dedy Yuswadi, menyatakan saat ini sedang disiapkan masterplan dan detail rancangan kerja (DED) untuk proyek tersebut. Anggaran yang diajukan mencakup pembangunan stadion berstandar internasional dengan kapasitas 45 ribu penonton, serta 13 arena lainnya.
Lokasi pembangunan stadion dan arena ditetapkan di lahan Universitas Syiah Kuala (USK) di kawasan Neuhen, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas sekitar 250 hektare. Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abubakar, mengapresiasi langkah cepat Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam menetapkan lokasi pembangunan arena. Kamaruddin sebelumnya sempat pesimistis karena penetapan lokasi tak kunjung diputuskan hingga akhir Juni 2022.
"Kami sedang siapkan masterplan dan DED (detail rancangan kerja) pembangunan venue PON untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Total anggaran dibutuhkan Rp3,5 triliun dan diajukan kepada pemerintah pusat," terang Dedy, Selasa, 13 September 2022.