Banyak LPG 3 Kg di Atas HET, Kementerian ESDM Bakal Batasi Pembelian Tahun Depan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi. Kementerian ESDM menyebut hal ini akan diterapkan mulai tahun depan.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram (kg) yang bersubsidi. Kementerian ESDM menyebut hal ini akan diterapkan mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah hingga saat ini masih melakukan pendataan dan mengontrol jumlah pembelian LPG 3 kilogram di 2023 melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen, tapi yang ada batasan jumlah LPG. Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," katanya usai konpers pada Senin, 30 Januari 2023.
- Dibanderol Rp350 Ribu, Kereta Panoramic Beroperasi Lagi pada Februari 2023
- Il Mondo Pizza dan Meglio Pizza & Pasta, Resto ala Italia Milik Duta Sheila on Seven
- IHSG Melemah 0,38 Persen, Hanya Tiga Sektor yang Menguat Hari Ini
Setelah pilot project tersebut rampung, pemerintah baru akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional. Hal ini diakui Tutuka untuk memastikan penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Tutuka menambahkan, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Selain itu Kementerian ESDM juga tengah melalukan tahap mengevaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir. Alasannya diakui Kementerian ESDM sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Ternyata harga sampai ke konsumen itu kita dapatkan di beberapa tempat, tidak sedikit, melebihi harga eceran tertinggi, jadi kita ingin itu tidak terjadi ke masyarakat ada yang sangat tinggi," tandas dia.