<p> Maskapai penerbangan Lion Air. / Lionair.co.id</p>
Industri

Banyak Masyarakat Belum Paham Aturan, Lion Air Group Hentikan Operasional

  • Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan mulai 27-31 Mei 2020. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, keputusan ini didasarkan oleh situasi di mana banyak calon penumpang yang belum mengetahui persyaratan lengkap terkait aturan penerbangan selama masa pandemi COVID-19. “Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional sebelumnya, banyak calon penumpang yang […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan mulai 27-31 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, keputusan ini didasarkan oleh situasi di mana banyak calon penumpang yang belum mengetahui persyaratan lengkap terkait aturan penerbangan selama masa pandemi COVID-19.

“Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkap Danang dalam siaran tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurutnya, selama ini calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan harus dipenuhi, termasuk di mana persyaratan tersebut bisa didapatkan.

Dengan demikian, lanjutnya, calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar dapat memahami secara jelas ketentuan maupun persyaratan yang dibutuhkan. Sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui website dan kantor-kantor cabang Lion Air Group.

Namun, bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket, mereka dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau reschedule melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan Lion Air Group di seluruh Indonesia. Layanan call center dapat dihubungi di nomor 021-6379-8000 dan 0804-177-8899.

Danang menambahkan, pihaknya senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya penanganan maupun pencegahan COVID-19 melalui peran serta dalam melaksanakan protokol kesehatan di setiap lingkungan perusahaan.

“Lion Air Group selalu menjaga dan memastikan kondisi kesehatan seluruh karyawan,” ungkapnya.

Persyaratan Keluar Masuk DKI Jakarta

Sebagai informasi, panduan bepergian telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Adapun dokumen dasar yang diperlukan adalah KTP elektronik dan surat keterangan negatif Covid-19 baik melalui rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dari dinas kesehatan atau fasilitas layanan kesehatan.

Selain itu, dokumen tambahan lain disesuaikan berdasarkan tujuannya. Untuk tujuan perjalanan lembaga pemerintah atau swasta, dokumen tambahan yang harus dipersiapkan meliputi surat tugas yang ditandatangani direksi perusahaan (untuk swasta) atau pejabat eselon II (untuk pemerintah); serta laporan jadwal rencana perjalanan dari berangkat, bertugas, hingga pulang.

Kemudian, untuk tujuan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, harus memiliki dokumen tambahan berupa surat rujukan dari rumah sakit. Selanjutnya, untuk tujuan perjalanan mengunjungi anggota keluarga yang meninggal harus memiliki surat keterangan kematian dari daerah almarhum atau almarhumah. Terakhir, untuk tujuan pemulangan WNA di luar negeri, dokumen tambahan yang dipersiapkan antara lain surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri; serta surat keterangan dari universitas atau sekolah khusus bagi pelajar.

Namun, persyaratan lain terkait bepergian keluar masuk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat harus mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM). Formulir dan sejumlah persyaratan untuk mengajukan izin bisa diunduh di situs corona.jakarta.go.id.

Untuk perjalanan keluar ibu kota, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi surat pengantar dari Ketua RT yang ditandatangai Ketua RW dan surat pernyataan sehat dengan materai. Khusus bagi petugas dinas, harus memiliki surat perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek. Kemudian, khusus pekerja dan pelaku usaha, harus memiliki surat keterangan bekerja atau memiliki usaha, jika tempat kerja atau usahanya berada di luar wilayah Jabodetabek. Terakhir, untuk WNA, harus memiliki izin tinggal tetap.

Sementara itu, untuk dokumen yang harus dipersiapkan antara lain, KTP elektronik atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dan surat pernyataan sehat dengan materai.

Namun, jika tidak memiliki KTP atau KK DKI Jakarta, masyarakat harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal yang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan ke ibu kota, serta surat jaminan dari keluarga atau perusahaan di ibu kota dengan materai dan tanda tangan Ketua RT.

Setelah seluruh dokumen lengkap, kemudian persyaratan dapat diunggah di laman atau aplikasi Jakevo. Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta akan menerbitkan SIKM secara elektronik, lengkap dengan QR Code, satu hari setelah permohonan diajukan. SIKM tersebut hanya berlaku bagi satu pemohon, kecuali anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM keluarganya.