Nasional

Banyak Oknum Nakal, Produk Bekas dan Berbahaya Dijual di 444 Tautan Lokapasar

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia di sejumlah lokapasar.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia di sejumlah lokapasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sejak April 2021.

“Nantinya, kami akan memanggil dan meminta klarifikasi penjual atau merchant yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai ketentuan,” katanya dalam siaran resmi, Selasa, 22 Juni 2021.

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya pada platform niaga elektronik. Ini dilakukan untuk memastikan legalitas penjual sebagai bentuk komitmen usaha perdagangan sistem elektronik.

Perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia ini, katanya, terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah perhitungan label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar.

Ancam Perlindungan Konsumen

Menurutnya, oknum telah memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas.

Oknum tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Veri pun meminta pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur, seperti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).

Sementara bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.

Penjual maupun distributor juga wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Veri menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi, akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag berkomitmen terus melakukan pengawasan yang ketat agar kasus serupa tidak terjadi lagi untuk melindungi konsumen dalam niaga elektronik,” tutur Veri. (LRD)