Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu.jpeg
Nasional

Banyak Pejabatnya Rangkap Jabatan, Stafsus Kemenkeu Buka Suara

  • Sekertariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melihat setidaknya ada sebanyak 39 pegawai Kementerian Keuangan baik dari eselon I hingga II yang rangkap jabatan. Salah satunya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang juga merangkap sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Sekertariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melihat setidaknya ada sebanyak 39 pegawai Kementerian Keuangan baik dari eselon I hingga II yang rangkap jabatan. Salah satunya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang juga merangkap sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo buka suara dan menyebutkan bahwa yang tidak boleh merangkap jabatan sesuai UU adalah menteri keuangan.

"Yang dilarang setahu saya menteri. Penafsiran berikutnya apakah wakil menteri sama dengan menteri menurut UU?" kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Prastowo, mengakui rangkap jabatan oleh pejabat kementerian termasuk Kemenkeu sudah terjadi sejak dulu, karena sudah menjadi amanat UU Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama, karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana (BUMN)," lanjutnya.

Yustinus mengatakan penugasan para pejabat menjadi komisaris BUMN dalam rangka pengawasan terhadap operasional perusahaan pelat merah, karena ada tanggung jawabnya serta memudahkan koordinasi.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II, atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro di institusi tersebut.

Adanya fokus kerja yang bercabang akibat pejabatnya rangkap jabatan dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja BUMN yang diawasi termasuk Kemenkeu. Pasalnya instansi pengelola keuangan di Indonesia itu memiliki peran penting dan vital.